Selama Bertindak Benar Komjen Buwas Berhak Dilindungi dari Intervensi
”Selama Buwas bertindak atas nama pro-justisia dan di bawah koordinasi Kapolri, justru Buwas adalah pihak yang harus dilindungi secara hukum."
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kinerja Komjen Budi Waseso sebagai Kepala Bareskrim Polri mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Sedikit banyak citra Bareskrim terangkat sejak ia menjadi orang nomor satu di sana.
Dosen di FISIP Universitas Jenderal Ahmad Yani, Imam Soleh, menilai sosok pria yang memiliki panggilan akrab Buwas itu memang muncul dan terkesan kontroversial di mata publik. Paling heboh, dia memidanakan dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Terakhir menyikat kasus dugaan korupsi di Pelindo II yang dijabat Richard Joost Lino.
Namun, Imam mengajak publik untuk mencermati bahwa kasus-kasus yang kini ditangani Bareskrim Polri memiliki bukti dan fakta. Hampir semuanya sudah masuk ke penyidikan, terbaru kasus dugaan korupsi CSR di Pertamina Foundation.
“Beberapa kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri di bawah komando Buwas tampaknya bukan hanya tuduhan tanpa bukti, bahkan beberapa kasus sudah memiliki bukti yang cukup kuat dan saksi-saksi,” ujar Imam di Jakarta, Jumat (4/9/2015).
Imam menilai kegaduhan justru bukan diakibatkan tindakan Buwas dan Bareskrim. Sebab, kegaduhan itu justru muncul dari pihak yang disasar Bareskrim sehingga mencoba melakukan intervensi.
“Tampaknya itulah yang memunculkan kegaduhan politik. Intervensi dilakukan oleh individu atau bahkan kelompok politik yang merasa terganggu oleh langkah-langkah Buwas," beber dia.
Menurut Imam, Buwas tetap berhak mendapatkan perlindungan dari tekanan dan intervensi selama tindakannya benar dan bisa dipertanggungawabkan.
”Selama Buwas bertindak atas nama pro-justisia dan di bawah koordinasi Kapolri, justru Buwas adalah pihak yang harus dilindungi secara hukum baik tindakan-tindakannya, maupun hak-haknya sebagai anggota Polri maupun sebagai warga negara,” tandas Imam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.