Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menjabat Kabareskrim, Anang Iskandar Siap Perbarui LHKPN-nya

Anang Iskandar memastikan akan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Menjabat Kabareskrim, Anang Iskandar Siap Perbarui LHKPN-nya
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Anang Iskandar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisaris Jenderal Anang Iskandar memastikan akan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Anang yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional akan menggantikan jabatan Komjen Budi Waseso sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

"Iya dong, kan itu kan ada. Saya sudah tiga kali lapor LHKPN, itu sudah rutin," ujar Anang, saat ditemui di Gedung BNN, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2015).

Pelaporan harta kekayaan adalah amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Untuk itu, setiap pejabat sebelum, selama, maupun sesudah menduduki jabatan tertentu wajib melaporkan harta kekayaannya.

Meski dalam undang-undang tidak mengatur adanya sanksi terhadap pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN, pelaporan harta kekayaan dinilai perlu dilakukan seorang pejabat publik sebagai pertanggungjawaban moral, integritas, dan jabatan yang sedang diemban. (Abba Gabrillin)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas