Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menjabat Kabareskrim, Anang Iskandar Siap Perbarui LHKPN-nya

Anang Iskandar memastikan akan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK

Editor: Sanusi
zoom-in Menjabat Kabareskrim, Anang Iskandar Siap Perbarui LHKPN-nya
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Anang Iskandar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisaris Jenderal Anang Iskandar memastikan akan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Anang yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional akan menggantikan jabatan Komjen Budi Waseso sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

"Iya dong, kan itu kan ada. Saya sudah tiga kali lapor LHKPN, itu sudah rutin," ujar Anang, saat ditemui di Gedung BNN, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2015).

Pelaporan harta kekayaan adalah amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Untuk itu, setiap pejabat sebelum, selama, maupun sesudah menduduki jabatan tertentu wajib melaporkan harta kekayaannya.

Meski dalam undang-undang tidak mengatur adanya sanksi terhadap pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN, pelaporan harta kekayaan dinilai perlu dilakukan seorang pejabat publik sebagai pertanggungjawaban moral, integritas, dan jabatan yang sedang diemban. (Abba Gabrillin)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas