Menjabat Kabareskrim, Anang Iskandar Siap Perbarui LHKPN-nya
Anang Iskandar memastikan akan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Jenderal Anang Iskandar memastikan akan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anang yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional akan menggantikan jabatan Komjen Budi Waseso sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
"Iya dong, kan itu kan ada. Saya sudah tiga kali lapor LHKPN, itu sudah rutin," ujar Anang, saat ditemui di Gedung BNN, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2015).
Pelaporan harta kekayaan adalah amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Untuk itu, setiap pejabat sebelum, selama, maupun sesudah menduduki jabatan tertentu wajib melaporkan harta kekayaannya.
Meski dalam undang-undang tidak mengatur adanya sanksi terhadap pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN, pelaporan harta kekayaan dinilai perlu dilakukan seorang pejabat publik sebagai pertanggungjawaban moral, integritas, dan jabatan yang sedang diemban. (Abba Gabrillin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.