398 Pejabat Negara Ikuti Pilkada Serentak
Husni Kamil Manik menjelaskan bahwa sejumlah 398 orang yang menjadi pejabat negara, harus mundur dari jabatannya.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU, Husni Kamil Manik menjelaskan bahwa sejumlah 398 orang yang menjadi pejabat negara, harus mundur dari jabatannya. Hal tersebut dilakukan karena mereka mencalonkan diri menjadi peserta pilkada serentak.
"398 orang pasangan calon yang berdasarkan ketentuan UU harus mundur. Jenis pekerjaan pasangan calon mengharuskannya mundur," kata Husni dalam RDP antara Komisi II, KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Menurut data yang dipaparkan, dari jumlah tersebut,10 orang diantaranya adalah anggota DPR. 10 orang lainnya merupakan anggota DPD periode 2014/19. Dengan rincian, tujuh orang menjadi calon kepala daerah dan tiga lainnya menjadi wakil kepala daerah.
Lebih lanjut, Husni juga mengatakan bahwa KPU telah menerima surat pemberitahuan pengunduran diri mereka sebagai pejabat negara. Sebagaimana yang sudah diatur dalam UU No 8 Tahun 2015 tentang pilkada.
"Dari anggota DPRD sebanyak 232 orang yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Seluruhnya sudah kami terima surat untuk bersedia mengundurkan diri, tinggal tunggu surat dari presiden," katanya.
Husni melanjutkan, sebanyak 68 pegawai negeri sipil tercatat juga mencalonkan diri. Jumlah yang sama juga terdata mendaftar sebagai wakil kepala daerah. Sedangkan dari unsur TNI, KPU mencatat terdapat lima orang calon pimpinan daerah. Dari jumlah itu, empat orang sebagai kepala daerah dan satu orang sebagai wakil kepala daerah.
"Dari Polri yang mengajukan diri sebagai kepala daerah ada 1 dan wakil kepala daerah ada 2. BUMN atau BUMD yang mengajukan menjadi kepala daerah ada 1 dan wakil kepala daerah ada 1," kata Husni.