Kapolri Perintahkan Kabareskim Tindaklanjuti Pengusutan Kasus Rp 180 Triliun
Kabareskrim Komjen Anang Iskandar diminta melanjutkan pengungkapan kasus sebesar Rp 180 triliun peninggalan Komjen Budi Waseso.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum meninggalkan jabatan Kabareskrim, Komjen Budi Waseso tengah mengusut kasus yang mencapai Rp 180 triliun.
Penerusnya, Kabareskrim Komjen Anang Iskandar diminta menindaklanjuti kasus ini.
"Yang kasus Rp 180 triliun ini masih diusut, dipelajari," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2015).
Selain itu, Badrodin juga memerintahkan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu segera menginventarisir mana saja kasus yang sudah masuk penyidikan dan masih penyelidikan.
Kasus-kasus yang ditangani tidak akan dihentikan begitu saja.
Apalagi yang sudah masuk ke tingkat penyidikan. Namun, kalau yang masih penyelidikan masih bisa dihentikan jika tidak ditemukan unsur pidananya.
"Saya harapkan kasus-kasus yang sudah ditangani Buwas yang lama tetep harus diselesaikan dan diproses sampai maju ke pengadilan," tegas Kapolri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.