Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Perintahkan Kabareskim Tindaklanjuti Pengusutan Kasus Rp 180 Triliun

Kabareskrim Komjen Anang Iskandar diminta melanjutkan pengungkapan kasus sebesar Rp 180 triliun peninggalan Komjen Budi Waseso.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kapolri Perintahkan Kabareskim Tindaklanjuti Pengusutan Kasus Rp 180 Triliun
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Kabareskrim Komjen Anang Iskandar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum meninggalkan jabatan Kabareskrim, Komjen Budi Waseso tengah mengusut kasus yang mencapai Rp 180 triliun.

Penerusnya, Kabareskrim Komjen Anang Iskandar diminta menindaklanjuti kasus ini.

"Yang kasus Rp 180 triliun ini masih diusut, dipelajari," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2015).

Selain itu, Badrodin juga memerintahkan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu segera menginventarisir mana saja kasus yang sudah masuk penyidikan dan masih penyelidikan.

Kasus-kasus yang ditangani tidak akan dihentikan begitu saja.

Apalagi yang sudah masuk ke tingkat penyidikan. Namun, kalau yang masih penyelidikan masih bisa dihentikan jika tidak ditemukan unsur pidananya.

Berita Rekomendasi

"Saya harapkan kasus-kasus yang sudah ditangani Buwas yang lama tetep harus diselesaikan dan diproses sampai maju ke pengadilan," tegas Kapolri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas