Ini Penjelasan KPK Terkait Penyidik Yang Disebut Suryadharma Ali Nikmati Sisa Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya tidak pernah menggungkan sisa kuota haji seperti yang disampaikan bekas Menteri Agama
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya tidak pernah menggungkan sisa kuota haji seperti yang disampaikan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan KPK sudah sejak lama menjawab mengenai petugas KPK yang disebut Suryadharma ikut berangkat haji ke Arab Saudi.
"Itu sudah lama diklarifikasi bahwa tidak ada pegawai KPK yang menerima fasilitas seperti yang dikatakan SDA," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (7/9/2015).
Sementara itu Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan memang benar pegawai KPK suda ada yang pernah berangkat haji.
Akan tetapi, lanjut dia, pegawai KPK tersebut berangkat menggunakan dana pribadi.
"Bahkan ada pegawai yang sudah daftar haji dari sebelum masuk KPK," kata Yuyuk saat dihubungi terpaisah.
Sebelumnya, Suryadharma Ali dalam eksepsi yang dibacakan kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mengatakan dua penyidik KPK ikut menggunakan sisa kuota haji.
Dua penyidik yang disebut Suryadahrma adalah Edi Wahyu Susilo dan Sugianto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.