BNN Tangkap Bandar Sabu dengan Aset Rp 1,5 Miliar
Seorang bandar narkoba pemesan sabu seberat 6,2 kg dibekuk aparat gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN)
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang bandar narkoba pemesan sabu seberat 6,2 kg dibekuk aparat gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat dan BNN Provinsi Kalsel.
Sang bandar sempat melarikan diri dari Kalimantan dan bersembunyi di pemukiman dekat pesantren terkenal di Bandung. Dari tersangka berinisial HUS (53), BNN menyita sejumlah barang yang diduga kuat hasil kejahatan narkotika.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim mengatakan, penangkapan terhadap sang bandar, tak lepas dari keberhasilan petugas BNNP Kalsel yang sebelumnya telah meringkus JUL (41), seorang kurir yang diutus oleh HUS untuk mengambil sabu seberat 6,2 kg di Berau Kalimantan Timur dan akan mengantarkannya ke alamat HUS di daerah Tapin Kalimantan Selatan.
"Belum sampai ke tangan sang bandar, JUL diamankan anggota BNNP Kalsel di daerah Kandangan, Kabupaten Sungai Selatan Kalsel, 23 Agustus 2015," kata Deddy di kantor BNN, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Mengetahui tangan kanannya tertangkap, HUS segera melarikan diri ke Jakarta. Tak lama kemudian, ia bergeser ke Bandung. Di kota kembang ini, HUS sempat membuat KTP baru dan mengganti nama menjadi ABD.
HUS juga berencana akan mengikuti pengajian di sebuah pesantren ternama di Bandung untuk menghindari kejaran petugas.
Setelah dilakukan pencarian yang intensif, akhirnya HUS dapat diamankan pada 1 September 2015 di dekat sebuah pesantren yang sangat terkenal di Geger Kalong Bandung.
Dari tangan HUS, petugas BNN menyita barang bukti antara lain :
1. 1 Unit Mobil Toyota Yaris Rp. 200 jt
2. 1 Unit Mobil Nissan Elgrand Rp. 400 Jt
3. 1 Unit Mobil Mitsubishi Prada Rp. 100 Jt
4. 1 Unit Motor Honda Vario Rp. 5 jt
5. 1 Unit Rumah di Komp. Buncit Indah No. 33 di Banjarmasin Rp. 400 Jt
6. 1 unit Rumah di Rantau Kab. Tapin, Kalsel Rp. 250 Jt
7. 2 Hektar Lahan Kebun Sawit Rp. 100 Jt
8. Lokasi Tanah di Komp. Permata Hijau, Tapin Blok F-5 & E-17 Rp. 100 Jt
9. Uang Tunai Rp. 5,6 Jt
"Diperkirakan seluruh aset yang disita tersebut bernilai kurang lebih Rp 1,5 miliar. Kuat dugaan, aset ini merupakan hasil kejahatan narkotika. Atas perbuatannya, HUS diancam dengan Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3, Pasal 4, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Deddy.