Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PDI Perjuangan Bantah Tiga Menteri Rangkap Jabatan Anggota DPR

DPP PDI Perjuangan mengakui belum mengeluarkan surat terkait pergantian antar waktu (PAW) tiga kader yang menjadi menteri di Kabinet Kerja.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
zoom-in Fraksi PDI Perjuangan Bantah Tiga Menteri Rangkap Jabatan Anggota DPR
Istimewa
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani berpose bersama Presiden Tiongkok Xi Jinping dan istrinya Peng Liyuan di sela-sela acara peringatan 70 Tahun berakhirnya Perang Dunia II sekaligus kemenangan Tiongkok atas Jepang pada masa itu di Lapangan Tiananmen pada 3 September 2015. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Olly Dondokambe, mengakui belum adanya surat dari DPP PDI Perjuangan terkait pergantian antar waktu (PAW) tiga menteri di Kabinet Kerja.

Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani; Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo; dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung masih tercatat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Olly mengatakan pengurus pusat PDI Perjuangan belum menggelar rapat PAW. Ketiganya sudah mengirim surat pengunduran diri ke DPP PDI Perjuangan saat mereka dilantik sebagai menteri oleh Presiden Joko Widodo. Olly membantah ketiganya rangkap jabatan.

"Rangkap jabatan itu tidak ada. Secara administrasi tercatat. Tapi rangkap jabatan itu sudah tidak ada. Karena mereka pun sudah bekerja di kabinet tidak di DPR," ujar Olly di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/9/2015)‎

Olly menegaskan ketiganya sudah tidak menerima fasilitas DPR. Ketiga menteri tersebut, lanjut dia juga menyadari hal itu akan berakibat pada terjadinya pelanggaran.

"Surat pengunduran diri sudah diberikan. Memang kita sedang ada proses dalam PAW. Karena prosesnya panjang. Tidak sesederhana itu. Kita lihat belum terlalu urgensi (untuk PAW)," sambung Olly.

Berita Rekomendasi

Diketahui, ketiga kader PDIP itu masih menjabat sebagai anggota DPR. Sebab, sampai saat ini Kesekjenan DPR belum menerima surat DPP PDI Perjuangan terkait pengunduran diri dan pergantian antar waktu (PAW) yang dilayangkan kepada DPR.

"Belum ada surat dari DPP PDI Perjuangan untuk pengajuan dan pemberhentian mereka," kata Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan Dewan dan Fraksi Setjen DPR RI, Suratna, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas