Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ilham Arief Ajukan PK karena Berkas Perkaranya Belum Lengkap

"Sampai hari ke-30, ternyata belum bisa dilimpahkan dan bahkan sampai hari ini (hari ke-65), saya pun belum dilimpahkan," kata Ilham.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
zoom-in Ilham Arief Ajukan PK karena Berkas Perkaranya Belum Lengkap
Tribunnews.com/Valdy Arief
Ilham Arief Sirajuddin mengungkapkan alasan mengajukan peninjauan kembali atas putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/9/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, mengungkapkan alasan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan praperadilan yang menolak permohonannya.

Ilham Arief menjelaskan setelah permohonannya ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Amat Kusnaini, dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 30 hari, ternyata berkas perkaranya masih belum lengkap.

"Sampai hari ke-30, ternyata belum bisa dilimpahkan dan bahkan sampai hari ini (hari ke-65), saya pun belum dilimpahkan," kata Ilham usai sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2015).

Dia membandingkan waktu pelimpahan berkas kasusnya dengan waktu pelimpahan berkas kasus tersangka KPK lainnya, seperti OC Kaligis dan mantan Bupati Morotai, Rusli Sibua.

"Saya lihat kalau orang praperadilan dipercepat, misalnya OCK 26 hari, bupati morotai 28 hari, tidak sampai sebulan langsung bisa P21 bahkan morotai itu 28 hari langsung sidang. saya hari ini sudah 65 (hari), belum dilimpahkan," kata Ilham Arief Sirajuddin.

Ilham menjelaskan langkahnya mengajukan PK selain untuk membuktikan kebenaran dari tuduhan KPK atas dirinya, juga untuk mempercepat proses hukum yang hingga kini, dia nilai belum berjalan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas