Manajemen Informasi Kabut Asap Riau Dinilai Masih Buruk
Kabut asap pembakaran hutan di Riau dan provinsi sekitarnya telah menimbulkan gangguan kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabut asap pembakaran hutan di Riau dan provinsi sekitarnya telah menimbulkan gangguan kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Abdulhamid Dipopramono, menilai hal tersebut bukan saja berdampak pada gangguan kesehatan masyarakat tetapi juga mengganggu ekonomi karena berpengaruh terhadap penerbangan, lalu lintas darat, dan aktivitas pelaku ekonomi.
"Namun hingga kini pemerintah yang berkompeten, baik di pusat maupun daerah, belum memberikan informasi dan penjelasan yang patut kepada masyarakat tentang penyebab asap, wilayah penyebaran, dampak terhadap kesehatan dan ekonomi, serta upaya-upaya penanggulangan beserta setandar prosedur operasi (SOP) untuk penanggulangan penyebab dan penyelamatan warga atau masyarakat," kata Hamid dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Selasa (15/9/2015)
Hamid menilai apa yang telah dilakukan oleh pemerintah dan badan publik terkait tidak terinformasikan kepada masyarakat menimbulkan pertanyaan. Menurutnya, sikap pemerintah saat ini yang seolah tak peduli dan lamban dalam menangani asap ini merupakan pelanggaran hukum.
Ia mengingatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) disebutkan bahwa pemerintah sebagai badan publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
"Penyebarluasan informasinya juga wajib disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami," katanya.
Secara rinci disebutkan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1/2010 bahwa kebakaran hutan merupakan kejadian yang harus diumumkan pemerintah secara serta-merta dengan standar penginformasian yang sudah ditetapkan.
Antara lain pemerintah harus secara resmi dan segera mengumumkan potensi bahaya dan sebaran dampaknya, pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak, prosedur dan tempat evakuasi untuk menghindari dampak, cara mendapatkan bantuan dari pihak berwenang, pihak-pihak yang wajib memberikan informasi dan tatacaranya, serta upaya-upaya yang telah dan akan dilakukan pemerintah dalam menanggulangi bahaya dan atau dampaknya.
Hamid menjelaskan peraturan perundangan juga disebutkan bahwa pemerintah wajib memenuhi standar pengumuman informasi yang ada dan memastikan pelaksanaannya oleh pihak yang menerima izin dan atau melakukan perjanjian kerja.
"Dalam konteks asap ini adalah perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan proses bisnis kawasan hutan seperti perkebunan sawit, baik yang berada di lokasi maupun kantor pusatnya," imbuhnya.
Dengan penanganan seperti saat ini, kata Hamid, bisa dikatakan pemerintah tidak tanggap terhadap bencana yang telah merugikan masyarakat dari sisi kesehatan dan ekonomi serta mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional,
Ia juga menilai manajemen informasi terkait asap di Riau dan sekitarnya masih buruk dan kurang koordinasi. "Ada satu dua informasi tentang rencana dan eksperimen membuat hujan buatan, katanya, tetapi itu hanya penyelesaian parsial dan terkesan main-main," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.