Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Yuddy Bakal Kaji Tuntutan Guru Honorer

Belum ada keputusan final pemerintah terkait 10 tuntutan guru honorer, karena semuanya harus dikoordinasikan dengan lembaga terkait.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Y Gustaman
zoom-in Menteri Yuddy Bakal Kaji Tuntutan Guru Honorer
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Menteri PAN dan RB Yuddhi Chrisnandi (ketiga dari kiri) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Carnavian, Ketua Umum PGRI Sulityo dan juga anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan membahas 10 tuntutan guru honorer di kantor Kementerian PAN dan RB di Jakarta, Selasa (15/9/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum ada keputusan final pemerintah terkait 10 tuntutan guru honorer, kendati sudah ada pertemuan antara Menteri PAN dan RB Yuddhi Chrisnandi, Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Carnavian, Ketua Umum PGRI Sulityo dan juga anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan.

Menteri PAN dan RB, Yuddy Chrisnandi mengatakan pihaknya hanya dapat menerima beberapa masukan saja dari sepuluh tuntutan yang disodorkan guru honorer.

"Tuntutan pertama tentang regulasi kategori honorer K2, kami juga telah memikirkan di luar ini. Masak buruh saja ada upah minimum, masak guru tidak?" ujar Yuddy di Kemen PAN dan RB, Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Ia menyetujui tuntutan keempat tentang kesejahteraan honorer untuk mendapatkan BPJS yang sudah menjadi program pemerintah. Sedangkan untuk tuntutan menyoal sertifikasi, ujian kompetensi dan tunjangan profesi guru, Yuddy akan mengkoordinasikan kembali dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kita sudah memiliki database. Hanya yang ada di database yang akan diversifikasi dan cek kembali. Untuk tuntutan keenam, ketujuh, kedelapan, kami akan berkoordinasi dengan Kemendikbud," tambah dia.

Sementara untuk mencabut Permen PAN dan RB No 16 Tahun 2009 dan permintaan guru untuk moratorium ASN reguler untuk penjelasan status honorer, Yuddy memilih akan mempelajari peraturan yang ada terlebih dahulu.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas