Kapolri Tetapkan 127 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya sudah menetapkan sebanyak 127 orang sebagai tersangka.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya sudah menetapkan sebanyak 127 orang sebagai tersangka dugaan pembakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan bencana asap di sejumlah daerah.
"Tersangkanya ada 127 perorangan, kemudian korporasi ada 10 yang ditetapkan sebagai Tersangka," ujar Badrodin di Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Selasa (15/9/2015) malam.
Badrodin mengatakan, pihaknya sudah memiliki dasar menetapkan terduga pembakaran sebagai Tersangka.
Salah satu dasarnya yaitu perusahaan lalai melaksanakan kewajibannya terkait pemadaman api di lahan yang terbakar.
"Tahun lalu terbakar, tahun ini juga terbakar. Berarti memang dalam ketentuan Undang-Undang dia harus persiapkan perlengkapan dan masalah yang terkait personel yang bisa memadamkan api. Kalau memang itu harus dipenuhi, kalau enggak bisa namanya pembiaran, kewajiban dia tidak dilaksanakan," kata Badrodin.
Badrodin menjelaskan, langkah selanjutnya akan dilakukan pencabutan izin perusahaan, namun itu bukan kewenangan aparat kepolisian.
"Artinya kalau dia perusahaan ya direksinya ya komisarisnya, kemudian pemiliknya, pemegang sahamnya itu kalau bukan perusahaan Tbk ya harus diblacklist," kata Badrodin. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.