KPK Duga Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan Praperadilan Hadi Poernomo
Yudi menjelaskan adanya dugaan penyeludupan hukum pada putusan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo, menjadi dasar KPK melakukan PK.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam replik (tanggapan atas jawaban termohon) pada sidang peninjauan kembali putusan praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan ada penyelundupan hukum dalam putusan praperadilan tersebut.
"Kita kembali kepada permohonan. Di mana terjadi apa yang disebut penyelundupan hukum," kata Yudi Kristiana, anggota tim hukum KPK usai sidang lanjutan permohonan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).
Yudi menjelaskan adanya dugaan penyeludupan hukum pada putusan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo, menjadi dasar KPK melakukan PK.
Hal itu juga menjadi bantahan KPK atas pendapat Hadi Poernomo terkait Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) tahun 2014, yang menyebutkan putusan praperadilan tidak dapat diajukan PK.
"Itu ada di dalam Sema-nya, sudah kita sebutkan semua, bahwa prapradilan tidak dapat di PK-kan tapi karena ada terjadi penyeludupan hukum bisa, kita mengikuti sema itu," katanya.
Sebelumnya, KPK mengajukan peninjauan kembali atas putusan praperadilan hakim Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka Hadi Poernomo, atas dugaan korupsi penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia (BCA).
Pada putusan praperadilan hakim Haswandi juga diputuskan KPK tidak dapat melanjutkan penyidikan kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak tersebut. Hal ini dipermasalahkan KPK karena pihaknya tidak dapat mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).