Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Percepat Eksekusi Yayasan Supersemar, Jaksa Agung Surati PN Jakarta Selatan

"Saya sudah terima laporan itu, secepatnya saya akan buat surat ke PN Selatan meminta dilakukan tindak lanjut," tegas Prasetyo.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Percepat Eksekusi Yayasan Supersemar, Jaksa Agung Surati PN Jakarta Selatan
TRIBUN/DANY PERMANA
Jaksa Agung HM Prasetyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Jaksa Agung HM Prasetyo segera mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Yayasan Supersemar.

Langkah ini dilakukan karena salinan putusan MA yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Pemerintah Indonesia melawan Yayasan Supersemar telah diterima oleh PN Jakarta Selatan.

"Saya sudah terima laporan itu, secepatnya saya akan buat surat ke PN Selatan meminta dilakukan tindak lanjut," tegas Prasetyo, Rabu (16/9/2015).

Prasetyo melanjutkan setelah itu ‎pihak Pengadilan akan memanggil pihak penggugat yakni pemerintah Indonesia melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta pihak tergugat yakni Yayasan Supersemar.

"Pengadilan akan panggil para pihak. Tergugat (Yayasan Supersemar) ditanya mau sukarela (Bayar Rp 4.4 Triliun) atau tidak. Kalau tidak ada langkah lain yang pastinya dilakukan,"ungkap Prasetyo.

Langkah yang dimaksud itu yakni Pengadilan akan menunjuk juru sita untuk melakukan penyitaan aset milik Yayasan Supersemar sampai dengan nilai ‎Rp 4.4 triliun.‎

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas