Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Misbakhun Nilai Kebijakan Alokasi Dana Pusat Berpihak ke Daerah

Kata Misbakhun, kepala daerah perlu memastikan bahwa Usulan Alokasi DAK, yang dibahas secara bottom­-up.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Misbakhun Nilai Kebijakan Alokasi Dana Pusat Berpihak ke Daerah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Komisi XI DPR RI FPG, Mukhamad Misbakhun menjadi pembicara pada diskusi polemik, di Jakarta Pusat, Sabtu (9/5/2015). Diskusi mingguan ini bertemakan Menanti Sabda Reshuffle, yang membahas kinerja kabinet pemerintahan Jokowi-JK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengaku optimis dengan kebijakan pemerintah pusat terkait alokasi dana pusat ke daerah yang semakin menunjukkan keberpihakan pada daerah.

“Dalam hal alokasi dana pusat ke daerah, saya optimis pada arah kebijakan pemerintah semakin meyakinkan dan menunjukkan secara jelas keberpihakannya,” kata Misbakhun dalam acara seminar bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis di Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (19/09/2015).

Misbakhun yang menyampaikan permasalahan "Membangun Sinergi Demokrasi Kepala Daerah dan Anggota DPR RI" ini mengatakan, dalam Kebijakan Umum Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016, dinyatakan bahwa peningkatan alokasi anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa dalam RAPBN tahun 2016 lebih besar dari anggaran Kementerian/Lembaga (Belanja K/L).

Selain itu, lanjut ia, akan dilakukan reformulasi alokasi DAU guna meningkatkan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah (sebagai equalization grant).

Menurutnya, daerah juga terlihat semakin diprioritaskan karena adanya kebijakan untuk meformulasi dan penguatan DAK untuk mendukung implementasi Nawacita dan pencapaian prioritas nasional, dengan cara, meningkatkan besaran alokasi DAK untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah guna mempercepat pembangunan/ penyediaan infrastruktur sarana dan prasarana publik.

“Kedua, meningkatkan efektifitas pelaksanaan DAK dengan meniadakan dana pendamping, percepatan penetapan juknis, dan perbaikan pola penyaluran, pelaporan, monitoring dan evaluasi,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Misbakhun, pada bagian Mekanisme Pengusulan, Penilaian, Pembahasan, dan Penetapan Alokasi DAK TA 2016, mata rantai peran kepala daerah pada tahap Pengusulan dan peran DPR pada tahap Pembahasan dan Penetapan Alokasi, menunjukkan bahwa sinergi antara kepala daerah dan anggota DPR jelas diperlukan.

Berita Rekomendasi

Kata Misbakhun, kepala daerah perlu memastikan bahwa Usulan Alokasi DAK, yang dibahas secara bottom­-up, dari SKPD ke Bappeda/ Biro Keuangan/ BPKAD hingga akhirnya ke kepala daerah perlu mendapat perhatian. Perhatian dimaksud adalah agar pengajuan usulan tersebut mendapatkan besaran alokasi sebagaimana diusulkan.

Dalam konteks itu, politisi Golkar ini menekankan signifikansinya sinergi antara kepala daerah dengan anggota DPR. Kepala daerah perlu mengkomunikasikan rasionalisasi dibalik pengusulan besaran DAK. Dialog dengan anggota DPR harus dibangun intensif hingga anggota DPR memiliki pengetahuan yang utuh tentang aspirasi yang harus diperjuangkan.

“Pembahasan DPR tentang alokasi DAK perlu didukung dengan pasokan data dari kepala daerah, sehingga anggota DPR dapat menyusun skala prioritas apabila ditemui kendala anggaran negara. Perjuangan kepala daerah adalah juga merupakan perjuangan anggota DPR untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah asalnya,” tukas politisi dari daerah pemilihan Jawa Timur II ini. ***

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas