Jaksa Belum Menahan Bambang Widjojanto
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak melakukan penahanan terhadap pimpinan nonaktif KPK, Bambang Widjojanto
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak melakukan penahanan terhadap pimpinan nonaktif KPK, Bambang Widjojanto (BW), usai pelimpahan berkas perkara tahap II dari penyidik Bareskrim Polri ke jaksa di kantor Kejari Jakpus, Kemayoran, Jumat (18/9/2015).
Dalam pelimpahan tahap II ini, yang diserahkan penyidik Bareskrim ke jaksa, yakni enam bundel berkas perkara, alat bukti dan Bambang Widjojanto selaku tersangka kasus pengarahan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
Namun, setelah penandatangan serah terima, Bambang bisa meninggalkan kantor Kejari Jakpus.
Bambang mengatakan, dirinya sebagai pimpinan KPK atau penegak hukum hanya mengikuti seluruh rangkaian proses hukum dari kepolisian dan kejaksaan terkait kasusnya.
"Saya meyakini ada begitu banyak pelanggaran. Dan nanti tim lawyer yang menjelaskan. Pasti itu yang saya persoalkan sesuai dengan aturan," ucap Bambang usai pelimpahan tahap II perkaranya.
Sementara itu, kuasa hukum Bambang, Abdul Fikar Hajar mengatakan tidak ditahannya Bambang lantaran alasan subjektif jaksa.
Lagipula, Bambang selalu kooperatif dengan pihak penegak hukum yang menangani kasusnya dan tidak pernah melarikan diri.
"Tidak ada penahanan. Ada penandatanganan beberapa surat tadi, tapi itu untuk menandatangani kesediaan Bambang mengikuti aturan main di kejaksaan," ujar Fickar.