Kabiro Keuangan Universitas Udayana Akan Disidang di Bali
"Iya, ini sudah P21," kata Made usai menandatangani berkas penyidikan di KPK, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidika tersangka Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Made Meregawa, telah selesai dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Iya, ini sudah P21," kata Made usai menandatangani berkas penyidikan di KPK, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Made akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bali.
"Sidang di (Pengadilan) Tipikor Bali," kata Yuyuk.
Made telah ditahan sejak 28 Juli 2015 di Rutan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan. KPK menetapkan Made bersama Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang (MRS) sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran tahun 2009 Universitas Udaya, Bali senilai Rp 16 miliar.
Keduanya diduga melakukan penggelembungan atau pemufakatan rekayasa dalam proses pengadaan alat kesehatan khusus penyakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana. Akibat ulah kedua orang tersebut, negara ditaksir menderita kerugian sekitar Rp 7 miliar.
Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan kasus pengadaan alat kesehatan di beberapa rumah sakit yang terdahulu. Marisi sendiri pernah diperiksa sebagai saksi untuk M Nazarddin pada kasus diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.