Kejaksaan Yakin Hakim Bakal Tolak Gugatan PT Victoria Securities Idonesia
Tim hukum Kejaksaan Agung meyakini hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia karena bukan tersangka.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung yakin hakim tunggal Achmad Rivai akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan jaksa Firdaus Dewilmar yang menjadi kuasa hukum Kejagung pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, gugatan praperadilan hanya dapat diajukan oleh tersangka.
"Sedangkan PT Victoria Securitas Indonesia bukan tersangka," kata Firdaus Dewilmar usai sidang perdana praperadilan yang diajukan PT VSI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2015).
Menurut tim hukum Kejagung, sesuai pasal 95 dan 77 KUHAP yang menjelaskan pengajuan praperadilan dan pengajuan ganti rugi atas pengeledahan hanya dapat diajukan tersangka, sedangkan PT VSI bukan tersangka.
Menjawab permohonan praperadilan PT VSI, jaksa menyatakan perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan Victoria Securities International Corporation yang tengah disidik terkait dugaan korupsi pembelian hak tagih dari BPPN.
Sebelumnya, perwakilan PT VSI menuding Kejaksaan Agung menyalahi prosedur. Karena merujuk izin pengadilan, jaksa seharusnya menggeledah PT VSIC di Panin Bank Centre lantai 9 Jalan Sudirman bukan kantor PT VSI di lantai 8 Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.