DPR Dukung Pemerintah Pidanakan Pembakar Hutan
Anggota Komisi IV DPR RI, Ichsan Firdaus mendukung langkah pemerintah menerapkan sanksi pidana terkait kasus pembakaran hutan dan lahan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI, Ichsan Firdaus mendukung langkah pemerintah menerapkan sanksi pidana terkait kasus pembakaran hutan dan lahan di sejumlah tempat.
"Kami juga mendorong tindak Pidana terkait hal itu. Tidak hanya sanksi administrasi," ujar Ichsan dalam diskusi Populi Center bersama Smart FM di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (19/9/2015).
Ichsan mengatakan sanksi administrasi, semisal izin pembekuan tidak memberikan efek jera kepada para korporasi. Sebab, para korporasi tersebut akan kembali mengolah lahan setelah api padam dan izin diaktifkan kembali.
"Perusahaan itu yang paling mudah buka lahan itu dibakar. Kemudian kalau sudah padam itu akan diapakan? Akhirnya yang ambil keuntungan itu korporasi," ucap Ichsan.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan sangat perlu sanksi Pidana dan sanksi pencabutan izin. Hal ini dimaksudkan agar efek jera bisa dirasakan korporasi yang sengaja atau lalai tekait kebakaran hutan dan lahan.
"Kalau sanksi yang sangat dalam itu ada efek jera. Kalau cuma pembekuan, lalu hutan sudah padam, lalu izinnya dibuka lagi mereka tanam lagi. Kalau dicabut izin dan ada sanksi Pidana, pemerintah tandanya sudah bertanggung jawab terhadap kebakaran hutan," kata Ichsan.