Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Foto Mirip Gayus di Luar Tahanan Beredar, Ruhut Minta Menkumham Sidak Rutin ke Lapas

seseorang yang memiliki uang dikhawatirkan dapat menguasai aparat penegak hukum

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Foto Mirip Gayus di Luar Tahanan Beredar, Ruhut Minta Menkumham Sidak Rutin ke Lapas
Facebook
Foto mirip Gayus Tambunan beredar di Media sosial 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul angkat bicara mengenai foto mirip Gayus Tambunan di restoran. Ia meminta Menkumham Yasonna Laoly untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara rutin ke lapas.

"Jangan kalau ada masalah baru sidak. Ini kan ada masalah lagi, kita tinggal berdoa satu saja, jangan ini menjadi sindikat. Jadi semua harus ditindak," kata Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Ruhut mengaku telah mengusulkan sejak lama agar kejahatan di bidang korupsi, narkoba dan terorisme memiliki lembaga pemasyarakatan sendiri.

‎"Ini yang kita tahu lho, bagaimana penjara-penjara contohnya yang ada di perbatasan yang jauh dari pemantauan," imbuhnya.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan seseorang yang memiliki uang dikhawatirkan dapat menguasai aparat penegak hukum. ‎

"Karena uang yang mengatur, kan begitu. itu yang menjadi kelemahan daripada aparat-aparat kita, tapi kuncinya, Menkumham harus tegas," katanya.

Sebelumnya diberitakan sebuah foto pria mirip Gayus Tambunan tengah berada di tempat makan bersama dua orang lain beredar di media sosial.

Foto ini menyedot perhatian karena terpidana kasus pajak itu masih berstatus tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum Gayus, Untung Sunaryo, mengaku belum melihat foto tersebut. Akan tetapi, jika memang foto itu benar, kata dia, pasti Gayus telah memperoleh izin dari Lapas Sukamiskin.

"Keluar dari lapas itu prosedurnya resmi dengan pengawalan ketat," ujar Untung, saat dihubungi, Senin (21/9/2015).

Untung mengatakan, sedianya, ada alasan yuridis yang dikabulkan oleh pihak lapas sehingga mengizinkan Gayus keluar tahanan. Namun, ia mengaku tidak tahu pasti apakah kliennya benar keluar lapas atau tidak.

"Saya hanya menangani PK. Jadi, tanya saja langsung ke pihak Sukamiskin," kata Untung.

Gayus harus menjalani hukuman selama 30 tahun penjara atas berbagai kasus pidana yang dilakukannya. Ia divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2011 lalu.

Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang juga memvonis Gayus dengan hukuman dua tahun bui. Hal itu karena dalam persidangan Oktober 2011 lalu, Gayus terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam masa hukuman.

Gayus juga dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis delapan tahun penjara. Selain itu, Gayus divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Gayus divonis atas empat perkara, yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang 659.800 dollar AS, dan 9,68 juta dollar Singapura yang diduga gratifikasi.

Gayus juga didakwa terkait pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, menjadi delapan tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas