Sudah Dihukum 30 Tahun, Gayus Tambunan Digugat Cerai Istri
Kuasa hukum Milana Angraeni, Elza Syarief membenarkan kliennya menggugat cerai suami itu.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pajak dan korupsi yang tengah menjalani hukuman 30 tahun penjara, Gayus Tambunan digugat cerai istri, Milana Anggraeni di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Kuasa hukum Milana Angraeni, Elza Syarief membenarkan kliennya menggugat cerai suami itu.
"Iya, pengajuannya saya lupa, sudah lama, yang tahu staf saya," ujar kuasa hukum Milana, Elza saat dihubungi, Senin (21/9/2015).
Menurut Elza, keinginan cerai dari Milana sudah bulat dan tak ada ruang untuk berbaikan atau kembali dengan Gayus.
"Nggak ada gugatan harta 'gono-gini', cuma cerai saja. Tapi, kalau anak-anak pokoknya ikut ke ibunya semuanya," kata Elza.
Secara terpisah, hakim Pengadilan Agama Negeri Jakut, Affandi, permohonan perceraian Milana terhadap Gayus tercatat dalam nomor perkara 0758/Pdt.G/2015/PAJU.
Hingga saat ini, telah digelar tiga kali sidang, yakni pada 1 Juli, 5 Agustus dan 9 September 2015. Sidang diketuai oleh hakim Achmad Zainullah.
"Dia digugat istrinya dan sudah tahap mediasi," kata Affandi.
Menurut Affandi, Gayus baru sekali menghadiri sidang cerai yang diajukan oleh istrinya itu, yakni pada 9 September 2015. Sidang akan dilanjutkan pada 2 Oktober 2015 dengan agenda mediasi.
Diberitakan, saat ini Gayus Tambunan menjalani hukuman 30 tahun pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, atas beberapa vonis tindak pidana.
Namun, belakangan Gayus media sosial dihebohkan dengan adanya foto Gayus tengah berada di sebuah restauran bersama dua perempuan.
Pihak Lapas Sukamiskin mengkonfirmasi keluarnya Gayus dari tahanan pada 9 September 2015 itu adalah usai mengikuti sidang cerainya di Pengadilan Agama Jakut.
Hukuman mantan pegawai pajak Gayus Tambunan menjadi 30 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.
Ia dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum atas empat perkara, yakni 12 tahun untuk kasus korusi pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo sebagaimana putusan PK dari MA, 8 tahun penjara untuk kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, 2 tahun penjara untuk kasus pemalsuan paspor dan 8 tahun penjara untuk kasus penerimaan gratifikasi terkait pengurusan pajak, tindak pidana pencucian uang dan penyuapan petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.