Usut Oktum Penerima Gratifikasi Gayus Tambunan
Patut diduga ada oknum yang menerima grasi dari Gayus karena diiziinkan keluar dari Lapas Pemasyarakatan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketimbang mengisolasi Gayus Tambunan di sel khusus, Dirjen Pemasyarakatan lebih baik menghukum pejabat dan petugas yang bertanggung jawab memberikan izin bagi terpidana kasus penggelapan pajak itu.
Penggiat antikorupsi Said Salahudin mengatakan jika Gayus terbukti keluyuran di luar Lapas Sukamiskin memang harus diberi hukum tanpa pandang bulu. Tapi lebih dari itu oknum lapas harus diberi sanksi lebih berat.
"Lebih penting yang harus jadi perhatian Dirjen Pas justru pejabat dan petugas yang bertanggung jawab atas pemberian ixin keluar bagi Gayus. Seharusnya mereka diproses lebih dahulu," ujar Said kepada Tribunnews.com di Jakarta, Senin (21/9/2015).
Menurut Said, jika pejabat dan petugas lapas tidak menyalahgunakan jabatannya, penjahat sekelas Al Capone sekalipun tidak bisa macam-macamm, apalagi keluyuran di luar lapas semacam Gayus.
Ia melihat Gayus tidak mungkin bisa keluar lapas kalau tidak ada pejabat yang memberi izin dan kemudahan. Pertanyaannya, apakah izin itu diberikan secara cuma-cuma, Said meragukannya.
"Boleh jadi ada transaksi di situ," duga dia. "Kasus narapidana memberikan uang kepada pejabat agar diberikan keleluasaan keluar lapas itu kan bukan cerita baru."
Jadi menurut Said, perlu diselidiki kemungkinan adanya gratifikasi yang mengarah pada suap dalam kasus keluyuran jilid II Gayus itu.
"Dalam hal ada bukti Gayus memberikan uang tutup mulut kepada pejabat dan petugas lapas, maka penting juga ditelusuri asal muasal uang Gayus. Dia itu sebetulnya sudah cukup 'dimiskinkan' oleh KPK," kata Said.