Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Diminta Perintahkan RJ Lino dan Menteri BUMN Klarifikasi Dugaan Gratifikasi

Presiden tentu wajib memerintahkan kepada pembantunya (menteri), dan bawahannya untuk kooperatif terkait pengusutan kasus ini.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi Diminta Perintahkan RJ Lino dan Menteri BUMN Klarifikasi Dugaan Gratifikasi
Tribunnews/HO/Setpres/Rusman
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri BUMN, Rini Soemarno, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan groundbreaking pembangunan moda transportasi massal, Light Rail Transit (LRT), di Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (9/9/2015). Pembangunan LRT dilakukan secara bertahap, dengan total panjang 83,6 kilometer yang terdiri dari tiga lintas pelayanan. Pembangunan oleh PT Adhi Karya, karena telah ada persetujuan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 1,4 triliun dan oleh publik senilai Rp 1,3 triliun. Tribunnews/HO/Setpres/Rusman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta memerintahkan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dan Menteri BUMN Rini Soemarno agar mengklarifikasi laporan dugaan gratifikasi yang dilaporkan anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politisi PDI Perjuangan melaporkan ke KPK dugaan gratifikasi yang diduga diberikan Direktur Utama PT Pelindo II R.J Lino kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.

"Jika memungkinkan memerintahkan untuk melakukan klarifikasi kepada publik terkait adanya laporan tersebut," ujar Peneliti Hukum dan kebijakan Transparency International Indonesia (TII), Reza Syahwawi kepada Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Selain juga, kata dia, Presiden tentu wajib memerintahkan kepada pembantunya (menteri), dan bawahannya untuk kooperatif terkait pengusutan kasus ini.

Lebih lanjut dia mendorong KPK bisa segera menindak-lanjuti laporan dari masyarakat yang dibawakan Masinton terkit dugaan gratifikasi RJ Lino kepada Menteri BUMN.

"Namun KPK juga perlu menelusuri apakah pemberian itu masuk kategori suap atau tidak. Sebab kalau gratifikasi itu sudah melewati batas waktu pelaporan (30 hari)," dia mengingatkan.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu melaporkan dugaan gratifikasi yang diduga diberikan Direktur Utama PT Pelindo II R.J Lino ke Menteri BUMN Rini Soemarno.

Berita Rekomendasi

Menurut Masinton, dokumen yang dia terima dari masyarakat, RJ Lino memberikan gratifikasi dalam bentuk barang yakni perabotan rumah senilai Rp 200 juta.

"Ini yang mau kita sampaikan ke KPK, kita minta klarifikasinya tentang informasi dan data ini berkaitan dengan apa. Saya tidak tahu tapi yang jelas dalam UU Tipikor penyelengara negara, PNS, tidak boleh memberi atau menerima," ujar Masinton di KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Kata Masinton, barang tersebut diserahkan RJ Lino kepada Rini pada Maret 2015. Untuk itu, Masinton pun mengatakan kehadirannya ke KPK untuk mengklarifikasi apakah pemberian tersebut masuk dalam kategori gratifikasi.

"Ini pemberinya jelas Dirut Pelindo, yang menerima jelas diberikan ke menteri BUMN, sesuai dengan di dokumen ini. Kita lapor dulu," tukas Masinton.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas