Rekening Keluarga Akil Diblokir, Eks Kepala PPATK: Kalau Tak Ada Hasil Kejahatan Tidak Diblokir
Akil mengaku walau perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inckraht), rekening keluarganya tetap diblokir
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein turut mengomentari pemblokiran rekening milik keluarga bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Akil mengaku walau perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inckraht), rekening keluarganya tetap diblokir.
Terkait hal tersebut, Yunus mengaku birokrasi dan administrasi memang kadang menjadi penghambat.
"Itu kan proses ya. Kan lama ya (putusan) dari MA turun ke pengadilan negeri saja walaupun sama-sama di Jakarta nggak selesai-selesai dalam waktu sebentar. Ada proses administrasi birokrasi yang kadang-kadang pelik," kata Yunus di KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2015).
Menurut Yunus, setelah putusan diterima dari Mahkamah Agung, jaksa penuntut umum pada KPK kemudian baru membuka rekening yang diblokir tersebut.
Terkait pengembalian rekening tersebut, Yunus menegaskan harus ada perintah dari majelis hakim yang menyatakan rekening tersebut tidak dirampas dan dikembalikan kepada yang memiliki.
Adapun pemblokiran rekening, lanjut Yunus, itu dilakukan jika rekening tersebut digunakan untuk menampung hasil kejahatan (neksus).
Jika rekening tersebut tidak terbukti hasil kejahatan, memang rekening tersebut tidak bisa diblokir.
"Kalau enggak ada ya enggak bisa (diblokir)," tukas Yunus.
Sebelumnya, Akil mengatakan rekening yang digunakan untuk menampung hasil kerjanya selama menjadi anggota DPR juga diblokir KPK.
Akil pun menolak dijadikan sebagai saksi untuk terdakwa Rusli Sibua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.