Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teten: Aturan Ini Bukan untuk Mempersulit Penegakan Hukum

Kebijakan soal pemeriksaan anggota DPR dan DPD, harus mengantongi izin dari Presiden, diatur dalam pasal 245, UU 17/2014 tentang MD3

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Teten: Aturan Ini Bukan untuk Mempersulit Penegakan Hukum
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Kepala Staf Presiden Teten Masduki (kanan) bersama para Dekan Fakultas Ekonomi Peguruan Tinggi Swasta dan Negeri usai makan siang bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Utara, Senin (7/9/2015). Dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi berdiskusi dengan akademisi terkait perbaikan ekonomi Indonesia. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Teten Masduki meminta publik tidak melihat aturan yang mewajibkan soal penegak hukum harus mengantongi izin dari Presiden sebelum memeriksa anggota DPR sebagai sebuah ganjalan.

"Saya kira memang ada kaitannya, tapi jangan ditafsirkan ini akan mempersulit penegakan hukum, " katanya.

Kebijakan soal pemeriksaan anggota DPR dan DPD, harus mengantongi izin dari Presiden, diatur dalam pasal 245, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Sedangkan instruksi presiden pada 25 Agustus lalu, adalah instruksi soal penegakan hukum, yang disampaikan di depan Kapolri, Jendral Pol, Badrodin Haiti, Jaksa Agung, HM. Prasetyo dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki.

Presiden menginstruksikan agar penegakan hukum tidak membuat gaduh. Kasus perdata juga tidak bisa dipidanakan. Presiden berharap ada standar yang sama yang diterapkan seluruh penegak hukum.

"Kecuali yang bersangkutan sudah menerima suap, jangan tunggu waktu," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Presiden menginstruksikan hal itu karena tingkat penyerapan anggaran pemerintah yang rendah. Hal itu disebabkan para kuasa anggaran serta pimpinan proyek takut dipidanakan. Selain penyerapan rendah, hal itu juga membuat pemebangunan melambat.

Instruksi Presiden diharapkan bisa membuat suasana kondusif, dan menghilangkan ketakutan ketakutan teraebut. Dengan demikian penyerapan anggaran dapat terdongkrak.

"Faktanya pemegang proyek itu mengeluhkan kepada presiden. Ini kan pemerintah sedang menggenjot pembangunan infrastruktur," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas