Teten: Aturan Ini Bukan untuk Mempersulit Penegakan Hukum
Kebijakan soal pemeriksaan anggota DPR dan DPD, harus mengantongi izin dari Presiden, diatur dalam pasal 245, UU 17/2014 tentang MD3
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Teten Masduki meminta publik tidak melihat aturan yang mewajibkan soal penegak hukum harus mengantongi izin dari Presiden sebelum memeriksa anggota DPR sebagai sebuah ganjalan.
"Saya kira memang ada kaitannya, tapi jangan ditafsirkan ini akan mempersulit penegakan hukum, " katanya.
Kebijakan soal pemeriksaan anggota DPR dan DPD, harus mengantongi izin dari Presiden, diatur dalam pasal 245, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Sedangkan instruksi presiden pada 25 Agustus lalu, adalah instruksi soal penegakan hukum, yang disampaikan di depan Kapolri, Jendral Pol, Badrodin Haiti, Jaksa Agung, HM. Prasetyo dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki.
Presiden menginstruksikan agar penegakan hukum tidak membuat gaduh. Kasus perdata juga tidak bisa dipidanakan. Presiden berharap ada standar yang sama yang diterapkan seluruh penegak hukum.
"Kecuali yang bersangkutan sudah menerima suap, jangan tunggu waktu," jelasnya.
Presiden menginstruksikan hal itu karena tingkat penyerapan anggaran pemerintah yang rendah. Hal itu disebabkan para kuasa anggaran serta pimpinan proyek takut dipidanakan. Selain penyerapan rendah, hal itu juga membuat pemebangunan melambat.
Instruksi Presiden diharapkan bisa membuat suasana kondusif, dan menghilangkan ketakutan ketakutan teraebut. Dengan demikian penyerapan anggaran dapat terdongkrak.
"Faktanya pemegang proyek itu mengeluhkan kepada presiden. Ini kan pemerintah sedang menggenjot pembangunan infrastruktur," tandasnya.