Jaksa Agung: Ahli Waris Soeharto Harus Ganti Rugi
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan ahli waris mantan Presiden Soeharto selaku pendiri Yayasan Supersemar bertanggung jawab
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan ahli waris mantan Presiden Soeharto selaku pendiri Yayasan Supersemar bertanggung jawab untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Prasetyo, pada penyelewengan dana dari yayasan pemberi beasiswa ini, ahli waris ikut menikmati hasil tindak korupsi tersebut.
"Putusannya (MA) mengatakan seperti itu (ahli waris bertanggung jawab), ahli waris kan juga ikut menikmati itu. Jadi korupsi ahli waris dikenakan untuk mengganti rugi," kata Jaksa Agung di Kejaksaan Agung, Bulungan, Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Saat ini, Kejaksaan menyatakan sedang menunggu penyelesaian administrasi agar pihaknya dapat terlibat dalam permasalahan ini.
Jaksa Agung juga menyebutkan akan membantu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam eksekusi putusan MA terkait perkara Yayasan Supersemar.
"Nanti kita akan coba bantu apa yang harus kita lakukan" kata Muhammad Prasetyo.
Pimpinan Korps Adhyaksa menyatakan, saat ini Kejaksaan telah mengantongi sebagian daftar aset Yayasan supersemar.
"Sebagian (daftar aset Yayasan Supersemar) sudah di tangan Kami," katanya.
Perkara kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah pada tahun 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.
Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.
Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan ahli waris Soeharto 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,3 triliun.