Waspadai Penyelewengan Dana Desa Untuk Pilkada
Sebagian besar dari dana desa sebesar Rp 20,7 triliun, masih "mangkrak" di rekening kepala daerah.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagian besar dari dana desa sebesar Rp 20,7 triliun, masih "mangkrak" di rekening kepala daerah.
Sisa waktu sekitar tiga bulan di tahun 2015 ini, pemerintah tengah berupaya agar dana yang jumlahnya tidak kecil itu, dapat tersalurkan dan terserap dengan baik.
Sekjen Forum Indonesia Untuk Transparansi Keuangan (FITRA), Yenny Soecipto, mengingatkan bahwa akhir tahun 2015 ini pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan digelar di 266 daerah.
Tentunya bukan tidak mungkin dana desa tersebut justru dimanfaatkan oleh petahana, maupun pasangan calon kepala daerah tertentu, agar program yang didanai melalui dana desa bisa mendongkrak elektabilitasnya.
"Dana desa ini rawan dimanfaat kan sebagai alat mobilisasi. Terlebih di sejumlah daerah, peraturan soal dana desa belum dirampungkan," kata Yenny Soecipto saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (27/9/2015).
Dengan belum rampungnya peraturan daerah untuk pencairan dana desa, kepala daerah bisa saja mengarahkan agar dana desa itu dikeluarkan untuk program-program yang menguntungkan dirinya.
Calon lain yang punya akses ke kepala desa juga bisa melakukan hal yang sama, untuk kepentingan dirinya.
Untuk mengantisipasinya, diperlukan kontrol dari semua pihak. Mulai dari Kementerian Dalam Negri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), panitia dan pengawas Pilkada, hingga masyarakat.
"Ini butuh partisipasi dari banyak pihak, agar dana desa tidak dimanfaatkan untuk kepentingan salah satu calon," tandas Yenny.