KPK akan Periksa Petinggi Partai NasDem Terkait Kasus Suap PTUN Medan
Terkait pemanggilan para saksi tersebut, Pandu mengatakan itu akan menjadi kewenangan dari penyidik
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan memintai keterangan orang-orang yang diduga terlibat dalam suap kepada majelis hakim dan pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Sumatera Utara.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan pihaknya belum akan berhenti usai memeriksa Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella.
Sebelumya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti mengenai pertemuan dengan para petinggi Partai NasDem. Adnan Pandu pun menegaskan akan memeriksa orang-orang yang ikut dalam pertemuan tersebut.
"(Pertemuan) Itu memang ada. Makanya kita akan telaah, kata Pandu di KPK, Jakarat, Senin (28/9/2015).
Menurut Pandu, penting bagi KPK untuk memintai keterangan dari orang per orang yang ikut dalam pertemuan tersebut agar pihaknya tidak salah mengambil keputusan.
"Kalian kan bisa dengar sendiri di pengadilan. Yang jelas kita sedang periksa. Biasanya ada klarifikasi supaya kita tidak salah mengambil keputusan dan akan ada fairness. Jadi semua akan diklarifikasi," beber Pandu.
Terkait pemanggilan para saksi tersebut, Pandu mengatakan itu akan menjadi kewenangan dari penyidik.
"Yang jelas kita menghindari diskriminatif terhadap seseorang sehinga harus diklarifikasi semua," kata Pandu.
Sebelumnya, Evy Susanti mengaku Gatot hadir dalam pertemuan dengan para petinggi Partai NasDem. Kata Evy, Wakil Gubernur yang kini jadi Pelaksana tugas Gubernur Suamtera Tengku Erry Nuradi juga ikut di dalamnya.
Pertemuan itu disebut-sebut difasiltasi pengacara Gatot, Otto Cornelis (OC) Kaligis. Kaligis dulunya adalah ketua Mahkmamah Partai NasDem.
Evy sebelumnya pernah mengungkapkan terkait pengamanan penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Pemprov Sumatera Utara) yang diselidiki Kejaksaan. Pengamanan tersebut mengingat Jaksa Agung HM Pasetyo dulunya adalah kader NasDem.
"Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung, red). Jadi kalau itu menang (di PTUN Medan) tidak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya," kata Evy sebelumnya.