Hakim Kabulkan Praperadilan PT VSI, Penggeledahan dan Penyitaan oleh Kejagung Tidak Sah
penggeledahan tersebut tidak sah karena untuk melakukan penggeledahan dibutuhkan surat izin dari pengadilan negeri setempat
Penulis: Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Achmad Rivai yang memimpin sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) atas dugaan salah geledah kantor lembaga keuangan tersebut, memutuskan menerima permohonan praperadilan tersebut.
"Hakim memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon praperadilan," kata hakim Achmad Rivai saat membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2015).
Menurut hakim Achmad Rivai, penggeledahan tersebut tidak sah karena untuk melakukan penggeledahan dibutuhkan surat izin dari pengadilan negeri setempat.
"Surat digunakan termohon tidak sesuai dengan setempat yang dikeluarkan pengadilan negeri, baik objek dan subjek," kata hakim Achmad Rivai.
Pada putusanya hakim menolak pendapat ahli dari termohon, Adnan Pasliadja yang menyebutkan hanya butuh satu surat izin penggeledahan.
"Hal tersebut dapat menyebabkan kesewengan-wenangan," katanya
Hakim tunggal praperadilan ini turut memutuskan barang-barang yang disita Kejaksaan Agung selaku termohon, juga tidak sah dan harus kembalikan pada PT VSI, selaku pemohon.
"Barang tersebut juga tidak bisa menjadi barang bukti di pengadilan," ujarnya.
Mengenai ganti rugi yang diajukan PT VSI dengan nilai sebesar Rp 2 triliun, tidak disebutkan hakim pada putusannya.
PT VSI mengajukan praperadilan ini setelah tim penyidik Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus) diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada Rabu (12/8/2015) silam.
Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.
Penggeledahan tersebut merupakan upaya penyidikan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembelian hak tagih (cessie) PT Adyesta Ciptama oleh PT VSI dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003 silam.