KPU Harapkan Peran Masyarakat Saat Pemilihan Berlangsung
(KPU) mengharapkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 9 Desember mendatang.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharapkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 9 Desember mendatang.
Menurut Komisioner KPU, Juri Ardiantoro mengatakan bahwa masih memungkinkan adanya kecurangan yang terjadi pada saat pemilihan terjadi.
Termasuk salah satunya adalah penyalahgunaan formulir C6 yang digunakan untuk mengundang para pemilih terdaftar untuk melakukan coblosan di TPS.
"Kami menyampaikan bahwa petugas harus atau wajib menyampaikan C6 kepada pemilih, paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara. Soalnya, saat diskusi tadi, ada beberapa kekhawatiran dari penyalahgunaan C6," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Kemudian jikalau terdapat formulir C6 yang tidak terdistribusi, maka sisanya, atau C6 itu harus ditarik dan diserahkan kepada petugas di atasnya, tidak boleh berhenti atau 'ngendon' di TPS, supaya tidak disalahgunakan atau dipersepsi orang bisa disalahgunakan.
Lebih lanjut, Juri menjelaskan bahwa peran pemantau pemilu yang bersifat independen juga diharapkan oleh KPU.
Pemantau pilkada, dikatakan Juri adalah elemen penting dari pemilu, dan pemantau pilkada itu sifatnya independen, adalah bentuk partisipasi masyarakat di dalam memantau pelaksanaan pemilu.
Namun, bukan berarti pendanaan pemantau pemilu tersebut berasal dari KPU atau memakai dana negara.
"Karena sifatnya yang harus independen, jadi harus mandiri, jadi memang pemantau muncul karena partisipasi masyarakat untuk terlibat di dalam pemilu," katanya.