Penggeledahan PT VSI Tidak Sah, Jampidsus: Ini Proses Kita Tidak Berhenti
Widyo Pramono menyatakan tetap menghormati putusan hakim pada sidang praperadilan ini
Penulis: Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono menyebutkan pihaknya tetap melakukan upaya lanjutan dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian hak tagih (cessie) PT Adyesta Ciptatama oleh Victoria Securities International Corporation pada 2003 silam.
Meski, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan pengeledahan yang dilakukan pada 12, 13, 14, dan 18 Agustus 2015 tidak sah.
"Ada upaya lanjutan yang dilakukan penyidik. Upaya apa ? tunggu nanti saya dapat putusannya secara tertulis," kata Widyo Pramono usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2015).
Widyo menjelaskan berdasarkan yang didengarnya pada sidang tersebut, putusan hakim Achmad Rivai belum menyentuh substansi perkara pokok. Hal ini tidak menyebabkan upaya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi itu terhenti.
"Ini proses, tidak berhenti sampai di situ. Masih banyak jalan lain ke Roma," katanya.
Meski demikian, Widyo Pramono menyatakan tetap menghormati putusan hakim pada sidang praperadilan ini.
"Kita harus hormati putusan, tapi nanti kami pelajari kembali putusan ini," kata Widyo.
Sebelumnya, PT Victoria Securities Indonesia (VSI) mengajukan praperadilan ini setelah tim penyidik Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus) diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada Rabu (12/8/2015) silam.
Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.
Penggeledahan tersebut merupakan upaya penyidikan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembelian hak tagih (cessie) PT Adyaesta Ciptama oleh VSIC dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003 silam.
Pada sidang putusan yang berlangsung Selasa (29/9/2015), hakim Achmad Rivai pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan bahwa pengeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada tanggal 12, 13, 14, dan 18 Agustus 2015 tidak sah.
Hakim juga memerintahkan Kejaksaan mengembalikan barang yang telah disita.