Effendi Gazali Puas akan Putusan MK Hilangkan Diskriminasi Calon Tunggal
MK mengabulkan sebagian pasal yang dipersoalkan Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru terkait calon tunggal pilkada
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pakar komunikasi politik Effendi Gazali puas terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait calon tunggal dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak.
MK mengabulkan sebagian pasal yang dipersoalkan Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru terkait calon tunggal pilkada.
"Kami puas dengan Keputusan MK," ujar Effendi Gazali ketika dikonfirmasi Tribun, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
"Karena mulai sekarang sampai Pilkada serentak kapan pun tidak akan ada lagi kekosongan hukum, ketidakpastian, dan diskriminasi terhadap hak pilih rakyat dan kedaulatan rakyat dalam pilkada," tambah Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia (UI) ini.
Dalam beberapa hal, Effendi Gazali juga setuju dengan dissenting opinion Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Bahwa parpol harus lebih bersungguh sungguh mendorong dan mempersiapkan pasangan calon.
"Juga kata Pak Patrialis, calon perorangan persyaratannya harus dimudahkan. Sehingga jika ini semua terlaksana sebagaimana mestinya tidak perlu ada paslon tunggal," jelasnya.
Pada intinya, tegas dia, sebagai pemohon merasa hak konstitusional pemilih dirugikan apabila pemilihan kepala daerah serentak di suatu daerah mengalami penundaan hingga 2017.
Pasalnya, UU Pilkada mengatur bahwa syarat minimal pelaksanaan pilkada harus diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah.
"Ketua KPU dalam persidangan di MK hanya meminta MK menyediakan waktu 45 hari jika memutus sesuatu terhadap JR ini," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.