KPK Akui Tidak Mudah Selesaikan Kasus Pidana Pencucian Uang
KPK beberapa waktu lalu mengundang bekas kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu mengundang bekas kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein.
Undangan tersebut rupanya untuk mendiskusikan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang disidik KPK.
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja mengatakan pihaknya memang membutuhkan Husein sebagai figur yang tepat untuk membahas TPPU. KPK memang menyisakan kasus TPPU yang belum selesai.
Sebut saja soal TPPU yang menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Pak Yunus saksi ahli kita. Kita memilih figur yang tepat untuk menjelaskan secara benar kalau sesuatu terkait TPPU," kata Pandu, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Pandu mengaku kasus yang mereka sidik memang tidak mudah. Apalagi menghubung-hubungkan aset para tersangka dengan tindak pidananya.
Kata Pandu, pihaknya harus hati-hari sebelum merampungkan berkas penyidikan dan melimpahkannya ke tahap penuntutan.
"TPPU itu nggak mudah dalam arti menghubungkan asetnya dan tindak pidananya. Itu yang harus membuat kita hati-hati," tukas Pandu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.