Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu akan Diselesaikan di Luar Jalur Hukum
Tim yang dibentuk untuk menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, belum juga mengambil keputusan.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Tim yang dibentuk untuk menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, belum juga mengambil keputusan.
Tim tersebut antara lain terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kejaksaan Agung dan Komnas HAM.
Komisioner Komnas HAM, Muhamad Nur Khoiron saat dihubungi TRIBUNnews.com, mengatakan rekomendasi akan dijadikan acuan oleh Presiden Joko Widodo.
Ia mengakui bahwa tim cenderung membawa penyelesaian kasus-kasus tersebut melalui jalur di luar pengadilan.
"Kencenderungan tim adalah membentuk KKR (Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi)," katanya.
Adalah Komnas HAM yang bertanggungjawab menggelar penelusuran awal, untuk mencari tahu unsur-unsur pelanggaran.
Khoiron mengatakan pihaknya sudah berbuat maskimal, namun hasil karya itu selalu ditolak Kejaksaan Agung, karena dinilai belum cukup kuat untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan.
"Kita kan cuma mengumpulkan bukti awal. Kalau bukti-bukti untuk pengadilan, itu mereka yang bertanggugnjawab," jelasnya.
Penyelesaian kasus melalui jalur non pengadilan adalah dengan cara rekonsiliasi. Bila jalur tersebut ditempuh, pemerintah harus membentuk KKR sesuai undang-undang nomor 26 tahun 2000.
Setelahnya tim akan memaparkan ke publik mengani hasil penelusuran, dan Presiden akan mengambil tindakan.
"Negara harus mengakui adanya pelanggaran, yang jelas dengan ada pengakuan itu, harus ada ganti rugi, perbaikan nama, keadilan untuk korban," jelasnya.