Jaksa Agung: Banyak yang Bilang Praperadilan Mulai Diperjualbelikan
Saat ini beredar wacana bahwa praperadilan merupakan lahan komoditas yang dapat diperjualbelikan.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan saat ini beredar wacana bahwa praperadilan merupakan lahan komoditas yang dapat diperjualbelikan.
"Banyak yang bilang praperadilan menjadi komoditas. Ada yang beli ada yang jual. Ini saya sampaikan, bukan kata saya, banyak yang mengatakan demikian," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Menurut Prasetyo, upaya praperadilan yang dilakukan beberapa tersangka kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghambat proses penegakan hukum.
"Di satu sisi, praperadilan dijadikan peluang dan lahan sementara di sisi lain bagi Jaksa, Polisi, dan KPK menjadi tantangan dan hambatan yang kita hadapi sekarang," kata Jaksa Agung.
Mengenai diterimanya permohonan praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) pada Selasa (29/9/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Agung menyatakan tidak mempengaruhi penanganan perkara kasus dugaan korupsi pembelian hak tagih PT Adyesta Ciptatama.
"Kita jalan terus, apapun putusan praperadilan, kita jalan terus. Itu tidak akan membuat kita mundur, kita jalan terus," kata Pimpinan Korps Adhyaksa tersebut.