Jaksa Agung Tanggapi Kesaksian Evi Susanti "Biarkan Saja Dia Mengoceh"
"Surya Paloh sudah menjawab dan dia persilakan bila diperlukan keterangannya (di Pengadilan)," kata Jaksa Agung.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut kesaksian terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi terhadap hakim PTUN kota Medan, Evi Susanti, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor sebagai sebuah ocehan.
"Biarkan saja dia mengoceh tentang itu. Nantikan akan berhadapan dengan bukti-bukti yang ada," kata Jaksa Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Jaksa Agung yang merupakan mantan Kader Partai NasDem ini mengatakan dirinya tidak perlu menanggapi tudingan tersebut lebih jauh.
"Surya Paloh sudah menjawab dan dia persilakan bila diperlukan keterangannya (di Pengadilan)," katanya.
Sebelumnya, pada sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dengan terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (1/10/2015), Evi Susanti menyebutkan ada pertemuan antara Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh dan Gatot Pudjo Nugroho.
Menurut istri muda Gubernur Sumatra Utara nonaktif ini, pertemuan itu bertujuan agar perkara dugaan penyelewengan dana bantuan sosial yang sedang berjalan di PTUN Medan diamankan oleh Kejaksaan.
"Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke Gedung Bundar (Kejaksaan), jadi kalau itu (di PTUN Medan) sudah menang tidak ada masalah lagi di Gedung Bundar," kata Evi Susanti di persidangan lanjutan OC Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Sebagai informasi, Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho dan istri mudanya, Evi Susanti merupakan tersangka kasus dugaan tindak gratifikasi kepada hakim PTUN Medan. Penyuapan tersebut diduga bertujuan untuk memuluskan upaya Gatot melepaskan diri dari kasus dana Bansos provinsi Sumatera Utara.