Kapolri Tunggu Hasil Pemeriksaan Propam di Kasus Tambang Pasir Lumajang
Badrodin melanjutkan pihaknya menargetnya tim Propam bekerja selama seminggu
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Propam Polri masih bekerja mengusut adanya dugaan anggota Polri yang terlibat dalam penambangan illegal pasir besi di Pantau Watu Pecak, Lumajang.
"Semuanya soal dugaan yang beredar, diduga terlibat, pembiaran, lambat dalam penanganan akan dijawab dalam hasil pemeriksaan Propam dan Irwasum," tutur Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Jumat (2/10/2015) di Mabes Polri.
Badrodin melanjutkan pihaknya menargetnya tim Propam bekerja selama seminggu dan hasilnya nanti akan dilaporkan pada dirinya selaku Kapolri.
Nantinya apabila memang ada anggota yang terbukti terlibat, Badrodin menjamin dirinya akan memberikan sanksi ke anggota itu.
"Ya targetnya kan satu minggu, kalau memang ada yang terlibat (anggota). Pastinya diproses sesuai pelanggaran hukumnya bisa disiplin, kode etik dan bisa pidana juga," tambahnya.
Untuk diketahui atas penambangan illegal ini, kepolisian telah menetapkan Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Hariyono, sebagai tersangka penambangan illegal pasir besi di Pantai Watu Pecak. Dan kini Hariyono telah ditahan.
Badrodin pun meminta publik bersabar untuk membuktikan ada tidaknya keterlibatan anggotanya dalam kasus penambangan liar.
"Propam masih bekerja, Apakah memang benar ada kerjasama kepolisian dengan penambang liar? Nanti akan didapatkan hasilnya bagaimana," ujarnya.
Orang nomor satu di kepolisian ini mengimbau agar siapa saja yang memiliki informasi soal penambangan ilegal dan pembantaian Salim Kancil bisa diinformasi ke pihak kepolisian.
Termasuk soal keterlibatan Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Hariyono dalam pembantaian Salim.
"Harapan saya kepada jajaran di Polda Jatim untuk terus mengungkap. Sudah saya perintahkan supaya ambil alih sampai tuntas. Kemungkinan ada aktor intelektualnya," katanya.