Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengawas Haji Nilai Korban Mina Perlu Mendapat Penghormatan

Anggota Pengawas Haji Saleh Daulay menilai para korban yang syahid di tragedi Mina perlu mendapat penghormatan yang layak.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pengawas Haji Nilai Korban Mina Perlu Mendapat Penghormatan
salehdaulay.com
Ketua DPP PAN Saleh Daulay. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Pengawas Haji Saleh Daulay menilai para korban yang syahid di tragedi Mina perlu mendapat penghormatan yang layak.

Salah satu diantaranya adalah membawa jenazah mereka kembali ke tanah air. Dengan demikian, keluarga mereka yang dicintai bisa ikut melaksanakan prosesi pemakamannya dan menentukan tempat dimana harus dimakamkan.

"Memang tidak mudah. Tapi kalau memang keluarganya sangat menginginkan, tentu harus difasilitasi. Tidak semua orang berpikiran bahwa orang yang meninggal di Saudi pasti berkeinginan untuk dimakamkan di sana," kata Saleh melalui pesan singkat, Minggu (4/10/2015).

Ia mengingatkan pemerintah Iran sudah berhasil memulangkan para korban Mina ke tanah air mereka. Hari Sabtu (3/10/2015), dikabarkan sebanyak 104 jenazah jamaah haji Iran telah tiba di Tehran. Sementara, 360 jenazah lainnya akan menyusul setelah proses identifikasi berhasil dilakukan.

"Kalau Iran bisa, Indonesia pun tentu bisa. Apalagi, jemaah haji Indonesia termasuk paling banyak menjadi korban dalam tragedi Mina. Konon, Jenazah jamaah Iran berhasil dipulangkan setelah menteri kesehatan Hassan Qazizadeh-Hashemi mengadakan pertemuan dengan otoritas Saudi," ujar Politikus PAN itu.

Sejalan dengan itu, Ketua Komisi VIII DPR itu menuturkan semestinya Amirul Hajj Indonesia dan para anggotanya bisa memprakarsai pembicaraan itu dengan otoritas Saudi. Sebelum itu, tentu pemerintah diminta untuk menghubungi keluarga masing-masing korban. Dari situ baru nanti kelihatan berapa keluarga yang menginginkan agar korban dimakamkan di Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Saya kira ini juga bagian dari perlindungan terhadap warga negara yang diamanatkan konstitusi. Dan itu juga secara eksplisit disebut di dalam UU No. 13 tahun 2008 bahwa negara wajib melakukan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi para jamaah haji Indonesia," kata Saleh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas