Semester I 2015, BPK Endus 4.609 Permasalahan Potensial Rugikan Negara Rp 21,62 Triliun
Sepanjang semester I 2015, BPK mengendus potensi kerugian negara sebesar Rp 21,62 triliun pada sejumlah institusi pemerintahan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Agung Budi Santoso
![Semester I 2015, BPK Endus 4.609 Permasalahan Potensial Rugikan Negara Rp 21,62 Triliun](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140422_190325_gedung-bpk.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2015 kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam IHPS I 2015, BPK menemukan 4.609 permasalahan berdampak pada keuangan negara senilai Rp 21,62 triliun.
"Permasalahan finansial tersebut terdiri atas permasalahan yang mengakibatkan kerugian Rp 2,26 triliun, potensi kerugian Rp 11,51 triliun, dan kekurangan penerimaan Rp 7,85 triliun," kata Ketua BPK, Harry Azhar Azis dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Harry menuturkan, IHPS I 2015 memuat ringkasan dari 666 objek pemeriksaan yang terdiri atas 117 objek pada pemerintah pusat, 518 objek pemerintah daerah dan BUMD, serta 31 objek BUMN dan badan lainnya.
"Berdasarkan jenis pemeriksaannya, terdiri atas 607 objek pemeriksaan keuangan, lima pemeriksaan kinerja dan 54 pemeriksaan dengan tujuan tertentu," tuturnya.
Masih kata Harry, dari pemeriksaan atas 666 objek pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sebanyak 10.154 temuan yang memuat 15.434 permasalahan.
Dari angka 10.154 temuan tersebut, 7.890 temuan meliputi masalah ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan senilai Rp 33,46 triliun.
"Dan 7.544 masalah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI)," tuturnya.
Masih kata Haryy, selama semester I 2015, BPK telah menyampaikan 24.169 rekomendasi senilai Rp 15,66 triliun kepada entitas yang diperiksa.
Dari jumlah tersebut, 5.826 rekomendasi senilai Rp 256,10 miliar telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, 9.068 rekomendasi senilai Rp 1,61 triliun belum selesai atau dalam proses tindak lanjut.
"9.721 rekomendasi senilai Rp 13,80 triliun belum ditindaklanjuti serta empat rekomendasi senilai Rp 57,45 juta tidak dapat ditindaklanjuti," ujarnya.
Harry menegaskan, bahwa pengelola keuangan negara harus berupaya memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya dan mengelola keuangan negara secara ekonomis, efisien dan efektif.
"Efektivitas dari hasil pemeriksaan BPK akan tercapai jika laporan hasil pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.