Cegah Insiden Salim Kancil: Tambang Liar Harus Dibikin Profesional, Pekerjakan Warga Lokal
Agar insiden maut Salim Kancil tak terulang, penambangan liar harus dibikin profesional dengan mempekerjakan warga lokal.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menegaskan banyaknya tambang ilegal di daerah, khususnya di desa-desa perlu segera ditertibkan.
"Penambangan ilegal itu memang harus ditertibkan. Aparat juga harus tegas menertibkan lagi, termasuk kepala daerah dan juga kepala desa," ujar Marwan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Pernyataan Marwan tersebut sekaligus terkait kasus pembunuhan sadis aktivis lingkungan Salim Kancil yang menentang adanya tambang ilegal.
Diduga pembunuhan Salim ada hubungannya dengan kepala desa Selok Awar-awar, Kabupaten Lumajang.
"Dan itu sebetulnya masih banyak penambangan ilegal, dan harus ditertibkan. Aparat juga tidak boleh main-main lagi. Aparatur desa juga harus beri contoh yang baik, menegakkan aturan yang ada, tidak boleh semena-mena," ucap Salim.
Marwan mengatakan salah satu upaya menghindari praktik tambang ilegal bisa dilakukan dengan sana desa yang sudah digelontorkan pemerintah pusat, tujuannya untuk membangun infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat desa.
"Manfaatkan dana desa dengan sebaik-baiknya. Bangun infrastruktur dan serap tenaga kerja. Tenaga kerjanya juga masyarakat desa itu sendiri. Jadi tidak perlu harus melakukan praktik penambangan ilegal di desa," kata Marwan.
Marwan melanjutkan, tambang-tambang yang ada di daerah tentu harus dikelola secara profesional, misalnya dikelola melalui badan usaha bersama.
"Pengelolaan SDA seperti pertambangan bisa dikelola secara bersama oleh masyarakat melalui BUMDes, ataupun usaha kelompok lainnya yang difasilitasi oleh pemerintahan desa, sehingga manfaatnya juga bisa dirasakan bersama," tutur Marwan. (Nico Manafe)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.