Rini Desak KPK Segera Buktikan Dugaan Gratifikasi yang Dilaporkan Masinton Pasaribu
Silakan Komisi III DPR betul-betul melakukan pembuktian. Saya ikuti hukumnya apa.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rini Soemarno menyatakan siap jika diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan gratifikasi berupa barang senilai ratusan juta rupiah dari Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino.
"Silakan Komisi III DPR betul-betul melakukan pembuktian. Saya ikuti hukumnya apa. Saya tidak pernah terima, tidak pernah terima mebel. Silakan saja diproses. Diperiksa KPK juga silakan, enggak masalah," ujar Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Rini membantah telah menerima gratifikasi berupa uang atau barang senilai Rp 200 juta.
Rini mendesak KPK untuk segera membuktikan dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu ke KPK pada hari Selasa (22/9/2015) lalu.
"Saya sendiri enggak pernah pegang kok. Persoalannya adalah saya tidak pernah tahu, tidak pernah pegang itu barang. Lebih lagi itu uang. Uang mana? Uang apa? Buktinya apa. Itu saja," kata dia.
Secara terpisah, Masinton menilai sikap Rini merupakan bentuk alibi semata dalam membantah dugaan gratifikasi tersebut.
"Terlepas apa pun itu, entah itu dia rumah dinas mau ditempati atau tidak, yang jelas ada nota dinas dari Dirut Pelindo II yang menginstruksikan untuk pembelian perabotan rumah kepada rumah dinas Menteri BUMN," ujar Masinton saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Politisi Partai PDI-Perjuangan itu mengatakan, bentuk penerimaan perabotan rumah yang tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan bentuk gratifikasi.
Hal tersebut dianggap sudah memenuhi kriteria gratifikasi dalam Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Kan dari bulan Maret sampai sekarang, tapi enggak dilaporkan, berarti bisa disebut suap. Berarti RJ Lino memberikan suap kepada Rini Soemarno berkaitan dengan perabotan. Itu saya pertanggungjawabkan," kata dia.
Masinton telah menyerahkan laporan masyarakat yang diterimanya ke KPK. Dalam laporan tersebut, ada dugaan gratifikasi yang diberikan oleh Lino kepada Rini.
"Saya mau menyampaikan, minta klarifikasi ke KPK perihal dugaan penerimaan gratifikasi dari Dirut Pelindo ke Menteri BUMN dalam bentuk barang," ujar Masinton di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Laporan itu diterima Masinton pada Maret 2015. Ia mengatakan, barang tersebut bentuknya adalah perabotan rumah yang ditaksir nilainya sekitar Rp 200 juta. Namun, ia enggan mengungkap siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi tersebut.(Dylan Aprialdo Rachman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.