Ahli dari KPK Sebut PK Bisa Diajukan Selain Terdakwa
Menurut Jamin, tidak ada masalah seseorang yang bukan terpidana mengajukan PK
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, hadir sebagai ahli dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menyebutkan upaya PK dapat dilakukan oleh pihak yang bukan terpidana.
Menurut Jamin, tidak ada masalah seseorang yang bukan terpidana mengajukan PK, meski Kitab Undan-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Pasal 263 ayat (1) menyatakan hanya terpidana yang dapat mengajukan langkah hukum tersebut.
"KUHAP menyebutkan yang berhak mengajukan adalah terpidana atau ahli waris, tapi di yurisprudensi lain boleh pemohon PK dari unsur penegak hukum," kata Jamin Ginting dalam persidangan di Ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015).
Jamin menyatakan hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait PK praperadilan oleh penegak hukum yang tercantum dalam amar putusan bernomor 18/PK/2009 dan nomor 98/PK/2007.
Mengenai istilah penyeludupan hukum yang tidak dijelaskan dan membolehkan penegak hukum melakukan PK tertera pada putusan MA tersebut dapat diartikan dari keputusan pengadilan negara lain.
"Penyelundupan hukum termonoliginya mengadopsi hukum internasional, itu bisa saja diterapkan di negara kita, kalau dalam ketentuan hukum lokal belum ada, jadi itu boleh selama untuk melegalkan dan memperkuat," kata Jamin.
Ahli dari KPK ini juga mencontohkan pada praktek pernikahan beda agama yang dilakukan di luar negeri, meski dalam peraturan Indonesia tidak dibenarkan, pasangan beda keyakinan bisa mendapatkan legalitas dari negara lain.
Sebelumnya, KPK mengajukan peninjauan kembali atas putusan praperadilan hakim Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka Hadi Poernomo, atas dugaan korupsi penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia (BCA).
Pada putusan praperadilan hakim Haswandi juga diputuskan KPK tidak dapat melanjutkan penyidikan kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak tersebut. Hal ini dipermasalahkan KPK karena pihaknya tidak dapat mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).