Bareskrim Periksa Sekjen Kemenkeu Selama 8 Jam
Hariyono diperiksa selama 8 jam, Rabu (7/10/2015) di Bareskrim Polri Jakarta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hariyono, sebagai saksi dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.
Hariyono diperiksa selama 8 jam, Rabu (7/10/2015) di Bareskrim Polri Jakarta.
Usai diperiksa oleh anak buah Kabareskrim Komjen Anang Iskandar, mantan Komisaris PT TPPI itu mengaku statusnya masih sebagai saksi.
"Saya diperiksa sebagai saksi, dalam kapasitas sebagai mantan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu dan Komisaris PT Tuban Petro Indonesia, induk usaha PT TPPI," katanya di Bareskrim.
Ketika ditanya awak media soal materi apa saja yang ditanyakan penyidik, Hadiyanto irit bicara. Ketika ditanya bagaimana ia bisa ditunjuk sebagai komisaris, Hadiyanto mengatakan, ceritanya panjang.
"Tanya penyidik saja," ujarnya.
Untuk diketahui, ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya terhadap Hadiyanto dalam kasus yang disebut-sebut merugikan negara Rp 2 triliun itu.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yaitu, mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, mantan Deputi Finansial BP Migas, Djoko Harsono dan eks Dirut TPPI, Honggo Wendratno. Dari ketiga tersangka ini, tidak ada yang ditahan oleh Bareskrim.
Selain menetapkan tiga tersangka, Bareskrim juga telah memeriksa sejumlah saksi yaitu mantan Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro, mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.