Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyadapan KPK Harus Izin Pengadilan Negeri Usulan Golkar

Fraksi Golkar DPR mengakui mengusulkan dua poin besar dalam draf revisi Undang-Undang KPK yang belakangan memunculkan pro dan kontra.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
zoom-in Penyadapan KPK Harus Izin Pengadilan Negeri Usulan Golkar
tribunnews.com/amri
Politikus Partai Golkar, Tantowi Yahya. 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Golkar DPR ikut mengusulkan revisi UU KPK, alasannya mereka setuju draf yang diajukan, demikian ujar politikus Goklar, Tantowi Yahya.

"Fraksi Golkar lebih tepatnya ingin memperbaiki dan menyempurnakan undang-undang yang ada agar KPK lebih kuat," ujar Tantowi kepada wartawan di DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Fraksi Golkar mengusulkan dua poin besar yakni penyadapan harus mendapat izin pengadilan negeri dan pembentukan Dewan Kehormatan dalam struktur baru KPK.

Menurut Tantowi, penyadapan perlu diatur agar KPK tidak menyalahi wewenangnya saat bertugas.

"Mekanisme penyadapan itu perlu diatur. Kalau tidak mau lewat pengadilan, ya perlu diatur mekanisme seperti apa," imbuh Wakil Ketua Komisi I DPR itu.

Sedangkan poin pembentukan Dewan Kehormatan berfungsi untuk mengawasi KPK. Ia menuturkan pengawasan penting dilakukan agar KPK tidak menjadi alat kekuasaan pihak tertertu.

Berita Rekomendasi

"Kerja dan operasi KPK harus ada badan yang mengawasi, supaya akuntabilitas publik. Supaya lembaga ini tidak jadi alat kekuasaan. Nanti tebang pilih," beber dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas