Penyadapan KPK Harus Izin Pengadilan Negeri Usulan Golkar
Fraksi Golkar DPR mengakui mengusulkan dua poin besar dalam draf revisi Undang-Undang KPK yang belakangan memunculkan pro dan kontra.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Golkar DPR ikut mengusulkan revisi UU KPK, alasannya mereka setuju draf yang diajukan, demikian ujar politikus Goklar, Tantowi Yahya.
"Fraksi Golkar lebih tepatnya ingin memperbaiki dan menyempurnakan undang-undang yang ada agar KPK lebih kuat," ujar Tantowi kepada wartawan di DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Fraksi Golkar mengusulkan dua poin besar yakni penyadapan harus mendapat izin pengadilan negeri dan pembentukan Dewan Kehormatan dalam struktur baru KPK.
Menurut Tantowi, penyadapan perlu diatur agar KPK tidak menyalahi wewenangnya saat bertugas.
"Mekanisme penyadapan itu perlu diatur. Kalau tidak mau lewat pengadilan, ya perlu diatur mekanisme seperti apa," imbuh Wakil Ketua Komisi I DPR itu.
Sedangkan poin pembentukan Dewan Kehormatan berfungsi untuk mengawasi KPK. Ia menuturkan pengawasan penting dilakukan agar KPK tidak menjadi alat kekuasaan pihak tertertu.
"Kerja dan operasi KPK harus ada badan yang mengawasi, supaya akuntabilitas publik. Supaya lembaga ini tidak jadi alat kekuasaan. Nanti tebang pilih," beber dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.