IPW: Intervensi Dua Oknum Jenderal Propam Polri Pada Kasus DPO Polres Jakut, Memalukan!
Ulah dua oknum jenderal Propam Mabes Polri mengintervensi kasua dua DPO Polres Jakarta Utara, memalukan. Demikian Neta S Pane, Ketua IPW.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak Kapolri untuk mengevaluasi oknum jenderal di Propam Polri yang diduga mengintervensi kasus buronan dua DPO Polres Jakarta Utara yakni Azhar Umar dan Azwar Umar.
Atas adanya intervensi itu, Neta mengaku sangat menyayangkan dan menurut Neta, Propam Polri sangat tidak profesional.
Oleh karena itu, Neta mendesak Kapolri segera mengevaluasi kinerja oknum jenderal tersebut.
"Apa yang dilakukan Propam, mengintervensi perkara melibatkan kedua pengusaha itu adalah tindakan yang sangat memalukan. Di tengah para jenderal Polri sedang mengecam intervensi sejumlah akademisi terhadap perkara BW yang sudah P21. Ini intervensi juga datang dari internal," ungkap Neta, Rabu (7/10/2015).
Diutarakan Neta, para penyidik yang menangani perkara kedua pengusaha di Pelabuhan Tanjungpriok Jakarta itu dibiarkan menjadi bulan-bulanan pemeriksaan Propam, dimana pemeriksaan tidak memakai surat resmi dan menyalahi SOP.
"Apa karena kedua tersangka adalah pengusaha jadi mendapat keistimewaan ?Para penyidik kelas bawah yang sudah bekerja maksimal memeriksa perkara itu dikorbankan serta diperiksa hingga tengah malam," tegasnya.
Sebelumnya, menyangkut dugaan intervensi ini
Telah dibantah langsung oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Budi Winarso.
Diutarakan Budi, kasus itu kini terus berjalan dan dari Paminal Polri ikut turun karena meluruskan dan sama sekali tidak ada intervensi dari pihak internal Polri.
"Bukan intervensi, tidak ada intervensi. Paminal turun hanya untuk meluruskan saja," tegasnya.
Menurut Budi, dari hasil pemeriksaan oleh tim Paminal maka akan terlihat mana penyidik yang memang bekerja benar serta mana penyidik yang pro terhadap pelapor atau pihak tertentu.
Ketika ditanya soal berkas kasus yang sudah P21, Budi mengatakan memang semuanya harus kembali diperiksa ulang. Bahkan dikoordinasikan dengan kejaksaan untuk mengetahui apakah memang penyidik sudah bekerja tranparan atau belum.
"Paminal sampai turun, itu kan karena memang ada laporan yang masuk. Kalau ada laporan ya masa kami biarkan? Pasti kan ditindaklanjuti. Kami wajib mengetahui penyidikan sudah benar atau tidak," tambahnya.
Untuk diketahui dalam kasus ini, Kabareskrim yang lama Komjen Budi Waseso sudah meminta Menkum HAM mencekal dua buronan Polres Jakut, Azhar Umar dan Azwar Umar pada 4 Juni 2015 lalu.
Pencekalan dilakukan berdasarkan surat penerbitan DPO yang dikeluarkan Polres Jakut DPO/43/III/Reskrim tanggal 11 Maret 2015. Sebelumnya kedua DPO sempat ditahan di Polres Jakut sejak 27 November-9 Desember 2015.
Tapi karena ada jaminan dari pihak pengacara keduanya, mereka mendapatkan penangguhan penahanan. Dan saat kasusnya hendak ditahap duakan, keduanya kabur.
Menurut Neta, setelah ada pergantian Kabareskrim, kedua DPO ini tidak ditangkap malah terkesan dilindungi seorang oknum jenderal. Dimana oknum ini diduga melakukan intervensi pada perkara hingga berkas yang sudah P21 disidik ulang.