Jika Tidak Mendukung Calon Tunggal, Apa yang Harus Dicoblos di Bilik Suara?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merespons MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 dengan membuat peraturan KPU (PKPU) tentang calon tunggal.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Gusti Sawabi
“Tidak Setuju” Juga Sah
Melalui PKPU tentang calon tunggal pasal 23, dijelaskan bahwa, surat suara dinyatakan sah ketika pemilih mencoblos di salah satu kolom yang bertuliskan “Setuju” atau “Tidak Setuju”.
Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, masyarakat diharapkan untuk tetap menggunakan hak pilihnya di TPS meski mencoblos kolom “Tidak Setuju” di surat suara, karena bagaimana pun, kata Hadar, hal tersebut akan dianggap sah dan terhitung sebagai satu suara.
“Ini yang kami terus sosialisasikan, agar pemilih juga tetap harus mencoblos meski “Tidak Setuju” bukan berarti, ketika mereka tidak setuju kemudian tidak datang ke TPS,” ujarnya.
Dalam poin berikutnya di pasal 23, tertuliskan jika perolehan “Setuju” sama dengan perolehan suara “Tidak Setuju”, maka penentuan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan persebaran wlayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang dan dihitung dari tingkat kabupaten/kota kemudian kecamatan, kelurahan dan TPS secara runut.
Menurut Hadar, hal tersebut merupakan pekerjaan rumah tersendiri bagi KPU sebagai konsekuensi dari putusan MK yang mengakomodir calon tunggal dan akan dilaksanakan pada tahun ini.
“Iya kami akui kesulitan itu. Makanya, kami terus berupaya untuk menyosialisasikan hal ini di tiga daerah. Sehingga tidak perlu lagi merasa aneh dengan pilihan yang ada di surat suara,” tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.