Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Soal Revisi UU KPK: Masih Usulan Belum Harga Mati

Belum ada hal yang pasti sebelum usulan tersebut menjadi putusan

Penulis: Amriyono Prakoso
zoom-in Kapolri Soal Revisi UU KPK: Masih Usulan Belum Harga Mati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti keluar ruangan usai mengadakan rapat kordinasi di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Rabu (16/9/2015). Menkopolhukam Luhut Panjaitan melakukan rapat koordinasi bersama Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Menlu Retno Marsudi membahas penyanderaan dua WNI yang dilakukan Organisasi Papua Merdeka di Papua New Guinea. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti enggan menanggapi tentang revisi UU KPK yang dilontarkan anggota DPR pada Rabu (7/10/2015) kemarin.

Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan dari DPR RI.

"Jangan tanya pada saya. Tanyakan pada pembuat undang-undang," ujarnya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Saat ditanya oleh wartawan tentang umur dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya 12 tahun, Badrodin menilai bahwa hal tersebut masih merupakan usulan.

Belum ada hal yang pasti sebelum usulan tersebut menjadi putusan.

"Itu kan baru diusulkan. Belum dibahas, tentu kita lihat dinamikanya nanti. Itu kan belum harga mati kan," tambahnya

Sebelumnya, enam fraksi di DPR mengusulkan revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita Rekomendasi

Para pengusul menyebutkan DPR memiliki kewajiban untuk menjalankan secara sungguh-sungguh dan dalam rangka mengefektifkan secara kelembagaan maupun pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPK.

Pengusul terdiri dari 15 anggota DPR asal PDIP; 9 anggota Golkar; 2 anggota PKB; 5 anggota PPP; 12 anggota NasDem dan 3 anggota Hanura.

"Dengan didorong oleh keinginan luhur dan rasa tanggunggungjawab yang besar terhadap penyelenggaraan negara di atas sendi hukum serta mengacu kepada hak konstitusional anggota dan DPR untuk mengajukan usulan inisiatif RUU perubagan UU No 30/2002 tentang KPK," demikian tertulis dalam dokumen yang diterima Tribunnews.com.

Menurut pengusul, ‎perubahan itu bertujuan agar dalam pemberantasan Tindak pidana korupsi tidak luput dari begitu banyak kejadian yang terjadi dan menyita perhatian publik bahkan cenderung mempermalukan institusi khususnya di dalam penegakan hukum. Contohnya, kasus Cicak-Buaya Jilid I dan II, penangkapan para petinggi KPK dan atau Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas