Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi IV DPR Bentuk Panja Terkait Kabut Asap

Panja tersebut dinamakan pengrusakan lingkungan hidup.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komisi IV DPR Bentuk Panja Terkait Kabut Asap
(ABC News/NASA Earth Observatory
Foto satelit yang diambil pada 24 September 2015, memperlihatkan penampakan asap yang mengepul di atas wilayah Kalimantan dan Sumatra, akibat kebakaran hutan Indonesia. (ABC News/NASA Earth Observatory) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IV DPR membentuk panitia kerja (panja) terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera yang menyebabkan kabut asap.

Panja tersebut dinamakan pengrusakan lingkungan hidup.

"Kita terus mem-follow up ini. Pemerintah sudah bekerja tapi lambat karena ternyata spot-spot api tidak semakin sedikit, tapi masih terutama di daerah-daerah gambut," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Viva menjelaskan tujuan pembentukan panja untuk mendesak pemerintah melakukan langkah-langkah cepat mengatasi kabut asap.

Kemudian, panja akan memanggil sejumlah perusahaan yang lahannya terbakar.

Lalu, panja juga melakukan koordinasi dengan aparat hukum membantu proses hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Kan sudah ada semuanya tinggal dijalankan. nah proses DPR lah yang untuk mengawasi hal seperti itu agar ke depan jangan sampai terulang lagi proses kebakaran hutan yg dilakukan secara sengaja. Menurut data kan 95 persen dilakukan sengaja bukan karena alam," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Mengenai adanya rencana Komisi II juga membentuk panja kebakaran hutan, Politikus PAN itu menyebutkan pihaknya akan melakukan koordinasi.

"Sudah komunikasi, tapi intinya DPR menginginkan pemerintah memberikan langkah-langkah solutif pemadaman api bagaimana caranya," kata Viva.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas