Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum: Penyelesaian Kasus Century dan BLBI Tak Cukup Hanya 12 Tahun

Pengajar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar, mengatakan ada dua kasus besar yang belum dirampungkan KPK.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pakar Hukum: Penyelesaian Kasus Century dan BLBI Tak Cukup Hanya 12 Tahun
Tribunnews/Herudin
Bambang Widodo Umar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengajar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar, mengatakan ada dua kasus besar yang belum dirampungkan KPK.

Menurutnya, jika merujuk draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK waktu 12 tahun tak cukup untuk menyelesaikan tuntas kasus tersebut.

"Sebut saja Century dan BLBI. Ini gimana dituntasin kalau hanya dua belas tahun?" kata Bambang di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (11/10/2015).

Menurutnya, niat sebagian anggota DPR RI itu memiliki kecenderungan untuk menghentikan kinerja KPK dalam mengungkap kasus-kasus besar yang belum terungkap.

"Peristiwa sekarang ini seperti ada kecenderungan dalam konteks Pemerintah saat ini, atau dalam legislatif saat ini masalah korupsi di Indonesia itu, seperti akan di-rem gitu ya, jangan kebablasan jangan kayak kemarin dengan driver Bambang Widjojanto cs itu terlalu cepat padahal itu menjadi sangat aspiratif bagi masyarakat," kata Bambang.

Lebih lanjut dia juga menyayangkan sikap PDIP dan partai lain yang setuju UU KPK direvisi. Menurutnya, apabila revisi ini disetujui maka akan membangun kembali tradisi korupsi di Indonesia.

BERITA TERKAIT

Bambang yang merupakan mantan anggota tim 9 berpendapat revisi UU KPK tak bisa lepas dari konflik antara Polri dan KPK yang berujung kriminalisasi komisioner KPK.

"Sejak peristiwa Polri dan KPK muncul kriminalisasi, ada kecenderungan masalah korupsi di Indonesia seperti akan direm," katanya.

Untuk itu, keraguan akan pemerintah untuk membongkar kasus-kasus besar semakin memuncak jika presiden Joko Widodo tak buru-buru memutuskan untuk mengeluarkan pernyataan jika tak perlu revisi UU KPK dilanjutkan.

"Sekarang kesannya KPK diingatkan jangan kebablasan kalau mau menindak korupsi. Presiden harus ambil sikap tegas," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas