Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wagub Sumut Akui Istrinya Terima Duit dari Gubernur Gatot

Tengku Erry Nuradi mengakui istrinya Evi Diana menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wagub Sumut Akui Istrinya Terima Duit dari Gubernur Gatot
Tribun Medan
Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dan Istri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur yang kini menjabat Pelaksana Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi mengakui istrinya Evi Diana menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho.

Uang tersebut disebar Gatot agar DPRD Sumatera Utara membatalkan hak interpelasi DPRD Sumatera Utara terkait penggunaan dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Evi adalah anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dari Partai Golkar.

"Sudah mengembalikan, tapi saya tidak pada kapasitas menjawab pada angka, tapi silakan kepada masalah teknisnya ditanya ke penyidik saja," kata Erry di KPK, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Erry mengakui selain istrinya sebagian anggota DPRD Sumut telah mengembalikan uang tersebut. Sayang, Erry tidak bersedia berapa uang yang sudah dikembalikan itu.

Ketika ditanya apakah siap jika istrinya ditetapkan sebagai tersangka, Erry mengatakan itu adalah wewenang penyidik.

"Tidak ada masalah, semua kita serahkan kepada penyidik. Kita jangan berandai-andai. Kita bicara sesuai dengan bukti-bukti, sesuai dengan yang telah diperoleh penyidik," ujarr bekas bupati Serdang Bedagai itu.

Sebelumnya, anggota DPRD Sumatera Utara Brilian Moktar mengakui mengembalikan uang Rp 100 juta ke KPK beberapa hari lalu.

Berita Rekomendasi

Namun, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut dua periode ini membantah, uang tersebut terkait suap untuk membungkam hak interpelasi terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho atau uang untuk pengesahan APBD Sumut.

Suap diduga dilakukan terkait dengan pembahasan APBD, laporan pertanggungjawaban kegiatan, laporan pertanggungjawaban kepala daerah, dan pembatalan interpelasi terhadap gubernur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas