Kemenkominfo Harus Cepat Blokir I-Doser
Publik kembali dikagetkan dengan munculnya "narkoba" jenis baru melalui gelombang suara, I-Doser.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik kembali dikagetkan dengan munculnya "narkoba" jenis baru melalui gelombang suara, I-Doser.
Diketahui, aplikasi ini dapat membuat penggunanya akan menjadi ketagihan layaknya narkoba, untuk itu beberapa kalangan mengategorikan aplikasi I-Doser sebagai narkoba.
Doni Ismanto Darwin, penggagas Indonesia Digital Society Forum, mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus memblokir terlebih dahulu aplikasi I-Doser. Untuk kasus yang luar biasa seperti ini tak bisa sensor konten dengan pola prosedur biasa.
"Panggil panel konten. Evaluasi. Jangan malah business as usual. Masa nunggu BNN (Badan Narkotika Nasional) dulu. Baru panel bekerja," kata Doni melalui pesan instan, Selasa (13/10/2015).
Menurut Doni, kasus ini sama dengan Uber. Pemprov sudah teriak. Kemenkominfo pakai cara formal. Tunggu dulu surat resmi. Akhirnya terkesan tak ada koordinasi dan pembiaran.
"Kemenkominfo pernah bergerak cepat untuk kasus isu SARA di Facebook beberapa bulan lalu. Akun ditutup dulu baru panggil panel," ujarnya.
"Ini rasanya aneh Kemenkominfo malah ikut berpolemik. Tutup saja dulu. Kala makin marak pemberitaan makin banyak penasaran makin banyak mau coba. Ini sama saja promosi gratis. Namanya Kominfo gagal menjaga rakyatnya secara informasi."
Menurut Doni, artinya dengan ada ramai-ramai I-Doser, panel yang dibuat Kemenkominfo itu tak berfungsi early warning system. Panel bukan hanya menunggu laporan masyarakat. Kalau benar mewakili masyarakat, tahu duluan dan mengantisipasi.
"Harus rajin blusukan. Kalau nunggu laporan artinya tukang stempel dan gak layak mewakili masyarakat."
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menyatakan pihaknya sedang meneliti bahaya tidaknya aplikasi I-Doser yang belakangan menjadi perbincangan di dunia maya.
"Sebetulnya kalau I-Doser bukan dalam artian dia physical narkoba ya. Itu teori hipnotis atau apa, kami sedang melakukan cek," ujar Rudiantara.
Evaluasi terhadap aplikasi I-Doser direncanakan selesai hari ini dan bila dianggap berbahaya, Kemenkominfo akan memblokir situs tersebut.
"Kalau masyarakat katakan ini itu ya kita blok. Itu cepat kok, ada panelnya. Hari ini dievaluasi, kalau harus diblok ya diblok. Kalau tidak ya tidak," tambah Rudiantara.
Evaluasi kali ini selain melibatkan pakar teknologi informatika, tapi juga psikolog. Dia menilai dalam situs tersebut ada permainan sugesti yang dikirimkan ke otak oleh aplikasi i-Doser.